jpnn.com, JAKARTA - Taufik Hidayat (30 tahun), tersangka penyiksaan dan penyekapan YTR di Kabupaten Bandung ditampilkan di hadapan publik.
Untuk pertama kalinya setelah ditangkap, Taufik Hidayat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6).
BACA JUGA: Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Berangsur Pulih, RSHS Bentuk Tim Khusus
Dengan baju tahanan warna orange, Taufik Hidayat tertunduk saat ditampilkan di depan awak media.
Tangannya diborgol dengan pengawalan dari petugas Polda Jabar.
BACA JUGA: Polisi Bantah Narasi Taufik Hidayat Menyerahkan Diri
Tak banyak yang diucapkan Taufik pelaku penyiksa perempuan itu. Dia hanya menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya setelah membuat cacat YTR.
Permintaan maaf itu disampaikan Taufik di hadapan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arafah Fauzi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Direktur Utama RS Hasan Sadikin, dr Rachim Dinata, dan stakeholder lainnya.
BACA JUGA: Pengakuan Mantan Rekan Kerja Taufik Hidayat Sebelum Pelaku Ditangkap Polisi
"Saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik kepada wartawan.
Dia hanya tertunduk tidak menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Tak lama, Taufik pun kembali diboyong ke ruang tahanan Polda Jabar.
Sementara kakak dari korban, Afif Shandy, menolak permintaan maaf Taufik Hidayat.
Dia menilai perbuatan pelaku kepada adiknya sudah begitu keji.
"Kalau saya dari pihak keluarga, enggak ada kaga maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan adik saya sudah hancur kayak gini, dia cuma minta maaf? Nggak ada kata maaf," kata Afif.
Afif bahkan meminta agar Taufik diserahkan ke pihak keluarga korban untuk diberikan hukuman tambahan.
Dia masih tak terima adiknya diperlakukan begitu keji dan kejam oleh Taufik.
"Saya nggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia," ucapnya.
"Saya enggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia," lanjutnya.
Adapun YTR dianiaya secara sadis oleh Taufik Hidayat di beberapa indekos di wilayah Bandung Raya selama bertahun-tahun.
Akibat penganiayaan itu, YTR mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, khususnya wajah dan kepala.
Korban bahkan harus kehilangan penglihatannya, dan juga kesulitan berbicara hingga berjalan akibat kekerasan yang dilakukan tersangka.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. (mcr27/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




