Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan penitipan anak atau *daycare* kembali menjadi perhatian publik. 

Peristiwa seperti ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, standar operasional, hingga tanggung jawab pengelola lembaga pengasuhan anak.

Dalam proses penanganan perkara kekerasan terhadap anak, aparat penegak hukum umumnya melibatkan berbagai ahli, mulai dari bidang pendidikan, kedokteran, hingga hukum pidana. 

Langkah tersebut diperlukan agar penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Meski demikian, penyidik Polresta Yogyakarta masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Berkas 13 Tersangka Lengkap, Kasus Daycare Little Aresha Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta lengkap secara formal maupun materiil.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta, dikutip dari detikJogja, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap dua proses hukum, tim JPU telah menerima penyerahan para tersangka beserta barang bukti yang nantinya menjadi dasar pembuktian di persidangan.

"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," lanjut Hartono.

Setelah proses tersebut selesai, jaksa akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA soal Kasus Taufik Hidayat: Kejahatan Serius, Tindak Tegas
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Transfer Musim Panas yang Mengejutkan, Manchester United Akan Rekrut Trent Alexander-Arnold
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Jambore Nasional XII, Mbak Wali Bekali Kontingen Pramuka Kota Kediri dengan Training Camp
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Saat Prabowo Didampingi Gibran Hadiri Sarasehan Kebangsaan di JCC
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.