Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook mengklaim bahwa Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan rakyat harus bekerja keras agar dapat membayar pajak.
Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa masyarakat yang tidak membayar pajak sama saja dengan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENHAN PIGAI: RAKYAT HARUS BEKERJA KERAS SUPAYA BISA BAYAR PAJAK, ITU KEWAJIBAN RAKYAT! JIKA TIDAK TAAT PAJAK, SAMA SAJA MELANGGAR HAM…”
Unggahan tersebut disertai narasi:
“KEWAJIBAN RAKYAT BAYAR PAJAK, TAPI UU PERAMPASAN TIDAK TERAPKAN, MEMANG LAH, SUKA SUKA KELEN AJA
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban bekerja keras dan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Menurutnya, tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipandang sebagai tindakan yang berdampak pada pemenuhan hak-hak masyarakat,
karena pajak menjadi sumber pembiayaan layanan publik.
Pernyataan ini pun memicu beragam tanggapan dan perdebatan di tengah masyarakat.”
Namun, benarkah Menteri HAM menyebut tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM?
Unggahan yang menarasikan Menteri HAM sebut jika rakyat tidak bayar pajak berarti melanggar HAM. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menteri HAM Natalius Pigai maupun Kementerian HAM yang menyebut bahwa masyarakat yang tidak membayar pajak dianggap melanggar hak asasi manusia.
Penelusuran menunjukkan foto Natalius Pigai dalam unggahan tersebut berasal dari pemberitaan Metro TV berjudul “Pigai Sebut Koruptor Masuk Kategori Pelanggar HAM”.
Dalam pemberitaan itu, Pigai menyatakan bahwa koruptor dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM karena tindak korupsi merugikan negara dan menyebabkan penderitaan masyarakat.
Pigai juga menegaskan bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Namun, dalam pemberitaan tersebut tidak ada pernyataan yang menyebut masyarakat yang tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: Menteri HAM sebut jika rakyat tidak bayar pajak berarti melanggar HAM
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Menteri HAM Pigai sebut penangkapan kepala BGN merupakan pelanggaran HAM
Cek fakta: Hoaks! Pigai tegaskan kematian Prajurit TNI di Lebanon bukan isu HAM
Baca juga: Kementerian HAM tegaskan narasi Pigai soal BGN dan koruptor hoaks
Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa masyarakat yang tidak membayar pajak sama saja dengan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MENHAN PIGAI: RAKYAT HARUS BEKERJA KERAS SUPAYA BISA BAYAR PAJAK, ITU KEWAJIBAN RAKYAT! JIKA TIDAK TAAT PAJAK, SAMA SAJA MELANGGAR HAM…”
Unggahan tersebut disertai narasi:
“KEWAJIBAN RAKYAT BAYAR PAJAK, TAPI UU PERAMPASAN TIDAK TERAPKAN, MEMANG LAH, SUKA SUKA KELEN AJA
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban bekerja keras dan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Menurutnya, tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipandang sebagai tindakan yang berdampak pada pemenuhan hak-hak masyarakat,
karena pajak menjadi sumber pembiayaan layanan publik.
Pernyataan ini pun memicu beragam tanggapan dan perdebatan di tengah masyarakat.”
Namun, benarkah Menteri HAM menyebut tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM?
Unggahan yang menarasikan Menteri HAM sebut jika rakyat tidak bayar pajak berarti melanggar HAM. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menteri HAM Natalius Pigai maupun Kementerian HAM yang menyebut bahwa masyarakat yang tidak membayar pajak dianggap melanggar hak asasi manusia.
Penelusuran menunjukkan foto Natalius Pigai dalam unggahan tersebut berasal dari pemberitaan Metro TV berjudul “Pigai Sebut Koruptor Masuk Kategori Pelanggar HAM”.
Dalam pemberitaan itu, Pigai menyatakan bahwa koruptor dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM karena tindak korupsi merugikan negara dan menyebabkan penderitaan masyarakat.
Pigai juga menegaskan bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Namun, dalam pemberitaan tersebut tidak ada pernyataan yang menyebut masyarakat yang tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tidak membayar pajak sama dengan melanggar HAM merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Klaim: Menteri HAM sebut jika rakyat tidak bayar pajak berarti melanggar HAM
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Menteri HAM Pigai sebut penangkapan kepala BGN merupakan pelanggaran HAM
Cek fakta: Hoaks! Pigai tegaskan kematian Prajurit TNI di Lebanon bukan isu HAM
Baca juga: Kementerian HAM tegaskan narasi Pigai soal BGN dan koruptor hoaks





