Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung mengundang perhatian publik. Korban diduga mengalami kekerasan berulang selama bertahun-tahun hingga mengalami luka fisik serius dan kehilangan sebagian fungsi penglihatannya.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar: mengapa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi, dan apa yang dapat dilakukan untuk mencegahnya?
Salah satu konsep yang relevan dalam pembahasan ini adalah femisida, yaitu pembunuhan atau kematian perempuan yang terjadi dalam konteks kekerasan berbasis gender. Namun, femisida tidak muncul secara tiba-tiba. Ia sering kali menjadi ujung dari rantai kekerasan yang panjang, mulai dari kontrol terhadap pasangan, pembatasan ruang gerak, kekerasan verbal, kekerasan ekonomi, ancaman, hingga kekerasan fisik. Dalam banyak kasus, tanda-tanda tersebut telah muncul jauh sebelum masyarakat menyadari adanya bahaya yang serius.
Dari sudut pandang sosiologis, kekerasan terhadap perempuan dapat dipahami melalui konsep patriarki, yaitu sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai kelompok yang memiliki otoritas dan kekuasaan lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Patriarki tidak selalu hadir dalam bentuk aturan tertulis, tetapi dapat muncul melalui kebiasaan, nilai budaya, maupun ekspektasi sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Misalnya, masih ditemukan anggapan bahwa laki-laki harus menjadi pihak yang dominan dalam hubungan, sementara perempuan diharapkan lebih patuh dan menerima keadaan. Dalam situasi tertentu, pola pikir seperti ini dapat membuat perilaku posesif, mengontrol, atau bahkan kasar dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Akibatnya, tanda-tanda kekerasan sering kali diabaikan karena dianggap sebagai bagian dari dinamika hubungan pribadi.
Sosiolog Amerika, Peter L. Berger, menjelaskan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses yang panjang hingga akhirnya dianggap normal oleh masyarakat. Ketika suatu perilaku terus-menerus diterima dan tidak dipertanyakan, perilaku tersebut dapat menjadi bagian dari kenyataan sosial yang dianggap biasa.
Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, masyarakat kadang tanpa sadar menormalisasi tindakan yang sebenarnya berbahaya, seperti cemburu berlebihan, pengawasan terhadap pasangan, atau pembatasan pergaulan.
Di sinilah pendidikan memiliki peran penting.Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar mata pelajaran akademik, tetapi juga ruang sosialisasi tempat nilai dan norma ditanamkan.
Melalui pendidikan, siswa dapat belajar mengenai relasi yang sehat, penghormatan terhadap sesama, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta pentingnya menghargai batas pribadi orang lain.
Pembahasan mengenai feminisme juga perlu ditempatkan dalam konteks ini. Feminisme bukan tentang menempatkan perempuan di atas laki-laki, melainkan tentang upaya menciptakan relasi yang lebih setara dan bebas dari diskriminasi maupun kekerasan.
Dalam ranah pendidikan, nilai-nilai tersebut dapat membantu siswa memahami bahwa setiap individu berhak diperlakukan dengan hormat tanpa memandang gendernya.
Kasus Bandung menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup dilakukan setelah tragedi terjadi. Pendidikan harus menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun kesadaran sejak dini.
Dengan mengajarkan kesetaraan, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sekolah dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman bagi perempuan maupun laki-laki.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana mencegah lahirnya kekerasan serupa di masa depan. Dari sudut pandang sosiologi, salah satu jawabannya adalah melalui pendidikan yang mampu membentuk generasi yang memahami kesetaraan dan menolak segala bentuk kekerasan dalam relasi sosial.





