Operasi perjudian online (judol) makin ragam untuk menjerat leher masyarakat bahkan hingga lapisan bawah. Terbaru, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan judol menggunakan live streaming bernuansa pornografi.
Kasus judol, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibongkar Polri itu dilakukan melalui aplikasi HOT51. Tersangka yang ditetapkan dari perorangan hingga korporasi.
detikcom merangkum 5 fakta mengenai pengungkapan kasus tersebut. Simak fakta-faktanya.
1. 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan TersangkaPolisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi dalam dugaan judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).
Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.
Sementara, penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Adapun terhadap tersangka perorangan adalah Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.
Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Sementara, lima korporasi dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.
(fca/fca)





