Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR (29) pertama kali bertemu dengan tersangka Taufik Hidayat lewat aplikasi kencan Tinder, sebelum akhirnya keduanya memutuskan untuk tinggal bersama di beberapa rumah kos di Kota Bandung.
Irjen Pol Rudi Setiawan Kapolda Jawa Barat, dalam keterangannya di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), menyampaikan bahwa hubungan antara korban dan tersangka berawal pada tahun 2024 setelah keduanya saling berkenalan melalui platform tersebut.
“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Rudi seperti dilaporkan Antara.
Rudi menambahkan bahwa selama menjalani hubungan tersebut, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat tinggal. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi empat lokasi yang pernah dihuni keduanya, dan seluruh lokasi tersebut telah menjalani proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum menghilang, korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada pihak keluarga, korban menyampaikan bahwa ia akan pindah kerja ke Kabupaten Majalengka dengan alasan mendapatkan tawaran gaji yang lebih tinggi. Namun, setelah keluarga melakukan penelusuran, korban tidak ditemukan baik di tempat kerja maupun di alamat tempat tinggal yang disebutkan sebelumnya.
“Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujarnya.
Keluarga juga sempat mendapat kabar bahwa korban tengah bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penyelidikan polisi membuktikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah keluarga menerima informasi bahwa YTR sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat yang diduga merupakan akibat dari penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya.
“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Rudi.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih dalam proses melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.(ant/iss)




