Enam bulan setelah Australia memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, hasil yang diharapkan belum terlihat. Tiktok dan Instagram masih menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan, sementara sebagian besar remaja ternyata masih dapat mengakses platform yang sebenarnya telah dilarang.
Namun, para peneliti mengingatkan, terlalu dini menyebut kebijakan itu berhasil ataupun gagal. Keberhasilan pembatasan media sosial tidak dapat diukur hanya dari jumlah akun yang dihapus atau banyaknya aplikasi yang diunduh. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah anak-anak benar-benar menjadi lebih aman dan lebih sehat di ruang digital?
Pertanyaan itu kini tidak hanya dihadapi Australia. Indonesia juga mulai menerapkan pendekatan serupa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mewajibkan platform digital memperkuat perlindungan bagi anak. Pengalaman Australia menjadi gambaran awal tentang tantangan yang mungkin akan dihadapi Indonesia.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial sejak akhir 2025. Kebijakan tersebut lahir dari meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak, mulai dari perundungan siber, paparan konten berbahaya, eksploitasi daring, hingga algoritma yang mendorong anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar.
Berbagai penelitian memang menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial yang berlebihan dan meningkatnya risiko kecemasan, depresi, gangguan tidur, hingga rendahnya kepuasan hidup pada remaja. Meski hubungan sebab-akibatnya masih terus diteliti, bukti tersebut menjadi salah satu dasar bagi banyak negara untuk mulai mempertimbangkan pembatasan usia.
Namun, hasil awal dari Australia menunjukkan bahwa mengubah perilaku digital jutaan anak ternyata jauh lebih sulit dibandingkan menyusun undang-undang.
Dokumen internal Pemerintah Australia yang diperoleh AFP melalui mekanisme kebebasan informasi menunjukkan bahwa tidak ada ”pergeseran yang berarti” dalam popularitas platform media sosial selama bulan pertama penerapan aturan. Tiktok dan Instagram tetap mendominasi daftar aplikasi yang paling banyak diunduh sepanjang Januari 2026.
Sebagian pengguna memang sempat beralih ke aplikasi lain yang tidak tercakup dalam larangan. Namun, menurut laporan Komisi eSafety Australia, ”sebagian besar kembali ke platform utama yang sudah mapan”.
Meski demikian, Pemerintah Australia mengingatkan bahwa data tersebut belum cukup untuk menilai efektivitas kebijakan. ”Keterbatasan data ini adalah bahwa data tersebut tidak mencerminkan penggunaan aplikasi atau usia pengguna, tetapi hanya memberikan indikator awal bahwa suatu aplikasi semakin populer,” tulis Komisi eSafety dalam dokumen internalnya.
Juru bicara eSafety menambahkan bahwa evaluasi masih berlangsung. ”Analisis berkelanjutan seiring tersedianya lebih banyak data akan mendukung kesimpulan yang lebih kuat dan berbasis bukti mengenai tren jangka panjang, perilaku pelaporan, dan dampak usia minimum media sosial,” ujar eSafety.
Popularitas aplikasi hanyalah salah satu ukuran yang paling mudah diamati, tetapi bukan tujuan utama kebijakan tersebut. Larangan media sosial diberlakukan untuk mengurangi dampak negatif terhadap anak, seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, eksploitasi daring, hingga ketergantungan terhadap algoritma media sosial.
Ironisnya, pada bulan pertama penerapan aturan, jumlah pengaduan perundungan siber di Australia justru meningkat 26 persen dibandingkan Januari tahun sebelumnya. Sebagian besar laporan berasal dari Tiktok.
Namun, kenaikan laporan itu belum tentu berarti kasus perundungan meningkat. Para peneliti menilai tingginya perhatian publik terhadap aturan baru bisa membuat korban lebih berani melapor. Karena itu, diperlukan pemantauan dalam jangka panjang untuk mengetahui apakah kasus perundungan benar-benar menurun.
Evaluasi Pemerintah Australia juga menemukan bahwa sebagian besar anak-anak masih dapat mengakses platform yang sebenarnya telah dilarang. Temuan tersebut memunculkan kritik terhadap perusahaan teknologi yang dinilai belum menjalankan kewajiban memverifikasi usia pengguna.
”Undang-undang media sosial Australia yang terkemuka di dunia tidak gagal, tetapi perusahaan teknologi besar gagal mematuhi undang-undang tersebut,” kata Menteri Komunikasi Australia Anika Wells, seperti dilaporkan AFP.
Perusahaan teknologi dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut. Pemerintah juga menyatakan lebih dari lima juta akun milik pengguna di bawah umur telah dihapus sejak aturan diberlakukan.
Dampak penuh aturan tersebut mungkin baru dapat diamati dalam satu dekade.
Namun, penghapusan akun ternyata tidak otomatis menghentikan akses anak ke media sosial. Penelitian yang dipimpin Courtney Barnes dari Universitas Newcastle, dipublikasikan di The BMJ pada Juni 2026, menemukan lebih dari 85 persen remaja Australia masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah aturan diberlakukan. Sebagian menggunakan akun lama, membuat akun baru dengan identitas berbeda, atau mengakses platform melalui penjelajah (browser) pribadi untuk menghindari pembatasan.
Penelitian terhadap 408 remaja berusia 12–17 tahun itu menyimpulkan belum terdapat bukti yang cukup bahwa Undang-Undang Usia Minimum Media Sosial memberikan dampak awal yang substansial terhadap penggunaan media sosial oleh remaja. Namun, para peneliti juga mengingatkan bahwa manfaat kebijakan publik sering kali baru terlihat bertahun-tahun setelah diterapkan. Mereka memperkirakan dampak penuh aturan tersebut mungkin baru dapat diamati dalam satu dekade.
Temuan itu sejalan dengan kajian Julie Blake dan koleganya dalam Australian & New Zealand Journal of Psychiatry (2025). Bahkan sebelum undang-undang diberlakukan, mereka telah mengingatkan agar publik tidak berharap perubahan instan. Menurut mereka, bukti ilmiah memang menunjukkan hubungan antara penggunaan media sosial dan gangguan kesehatan mental remaja, tetapi belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa pembatasan usia secara otomatis akan memperbaiki kondisi tersebut.
Karena itu, Blake menilai kebijakan ini harus diperlakukan sebagai eksperimen kebijakan publik yang perlu dievaluasi secara ilmiah dan berkelanjutan.
Terlepas dari berbagai tantangan implementasi, Australia kini menjadi laboratorium kebijakan yang diamati dunia. Pejabat dari Inggris, Norwegia, hingga Selandia Baru telah berkonsultasi dengan Pemerintah Australia untuk mempelajari penerapan aturan tersebut.
”eSafety telah mengalami minat global yang signifikan terhadap undang-undang usia minimum media sosial pertama di dunia, termasuk implementasi dan kepatuhan,” kata Komisi eSafety.
Indonesia pun bergerak ke arah yang sama melalui PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara platform digital menerapkan perlindungan khusus bagi anak, mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses terhadap konten berisiko, pengaturan privasi yang lebih ketat, hingga larangan desain digital yang mendorong penggunaan berlebihan.
Berbeda dengan Australia yang menetapkan batas usia tegas 16 tahun, Indonesia memilih pendekatan berbasis pengelolaan risiko sesuai kelompok usia. Meski berbeda dalam desain kebijakan, tantangan keduanya serupa, yaitu memastikan perusahaan teknologi benar-benar mematuhi aturan.
Namun, pengalaman Australia menunjukkan bahwa kepatuhan platform hanyalah langkah awal. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan anak.
Psikolog Matthew WR Stevens dari Universitas Flinders dan timnya menulis dalam The Lancet Regional Health (2026) bahwa keberhasilan kebijakan seperti ini tidak boleh hanya diukur dari jumlah akun yang ditutup atau berapa persen anak masih berhasil masuk ke media sosial. Yang lebih penting adalah apakah dalam beberapa tahun mendatang terjadi penurunan perundungan siber, membaiknya kesehatan mental remaja, meningkatnya kualitas tidur, berkurangnya paparan terhadap konten berbahaya, serta meningkatnya interaksi sosial di dunia nyata.
Jika indikator-indikator tersebut tidak berubah, larangan usia berisiko hanya menjadi hambatan teknis yang mudah dilewati anak-anak tanpa menghasilkan manfaat kesehatan yang nyata.
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa membuat regulasi mungkin merupakan langkah yang mudah. Tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa aturan tersebut benar-benar membuat anak lebih aman, lebih sehat, dan lebih terlindungi di ruang digital.
Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya baru akan diketahui beberapa tahun mendatang, ketika Australia, dan mungkin juga Indonesia, memiliki cukup bukti untuk menilai apakah eksperimen besar ini benar-benar berhasil.





