Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut pemerintah menahan pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak. Menurutnya, realisasi pengembalian pajak justru melonjak sepanjang 2026.
Purbaya menyebut pembayaran restitusi selama empat bulan pertama tahun ini telah mencapai Rp160 triliun. Nilai tersebut bahkan setara dengan total restitusi yang dibayarkan dalam sembilan bulan pada tahun sebelumnya.
“Sebetulnya enggak betul karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak,” ujar Purbaya, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menepis dugaan adanya perlambatan maupun penahanan restitusi oleh pemerintah. Ia menegaskan mekanisme pengembalian pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Namun di balik bantahan tersebut, Purbaya justru mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses restitusi pajak.
Ia menduga terdapat oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sengaja membangun narasi bahwa restitusi dipersulit untuk menciptakan ruang permainan tertentu.
Menurut Purbaya, isu pencairan yang tersendat dapat memicu persepsi di kalangan pelaku usaha bahwa proses restitusi terhambat, lalu dimanfaatkan pihak tertentu dengan menawarkan bantuan percepatan.
Purbaya juga mengaku menemukan indikasi penyimpangan pada skema restitusi dipercepat. Ia menyoroti adanya perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun sudah lebih dulu menerima pengembalian pajak.
“Tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang bilang, ada yang sebagian enggak bayar pajak PPN-nya, tetapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong,” ungkapnya.
Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi merugikan negara karena pemerintah mengeluarkan dana sebelum kewajiban perpajakan dipenuhi sepenuhnya.
Purbaya bahkan menyebut adanya dugaan perusahaan yang belum melakukan ekspor tetapi sudah menerima restitusi.
“Kalau belum diekspor, gimana bisa dapat restitusi? Dia belum nyetor, saya bayar, saya rugi. Saya subsidi dia. Ada yang seperti itu,” katanya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran DJP agar menjaga integritas dan tidak menciptakan kegaduhan melalui isu penahanan restitusi.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Pengembalian ini dapat terjadi ketika pembayaran PPh, PPN, maupun PPnBM melebihi jumlah yang seharusnya terutang. []





