Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) tidak perlu menyesuaikan pelat nomor akhir kendaraan dengan tanggal kalender.
Pasalnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama akhir pekan, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Advertisement
Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.
Meski tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diimbau untuk memperhatikan keselamatan selama berkendara.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta aturan berkendara lainnya tetap menjadi hal yang harus diperhatikan.




