Kasus Suap PN Depok Masuk Tahap Sidang, Eks Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Jadi Terdakwa

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penerima suap dalam kasus dugaan pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersebut, para tersangka segera menjalani proses persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak.

“Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan tim telah melimpahkan perkara penerima suap terkait PN Depok,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Seiring proses persidangan, lokasi penahanan para terdakwa juga akan dipindahkan ke rumah tahanan di Bandung.

“Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan selanjutnya melakukan pemindahan penahanan para terdakwa ke Rutan Bandung,” lanjutnya.

Tiga terdakwa yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Depok pada 5 Februari 2026.

Dari hasil operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.

Selain tiga aparatur pengadilan, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma.

Dalam konstruksi perkara, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara yang tengah berjalan.

Tak hanya itu, Bambang juga dijerat dalam perkara terpisah terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Ia diduga menerima aliran dana yang berasal dari setoran penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Volkswagen Bakal Pangkas 100 Ribu Pekerja Dan Spin Off Merek Inti
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Mensesneg Luruskan Ucapan Prabowo soal Pemimpin Terpilih
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Kiamat Bisa Dilihat Dari Batang Pohon, Peneliti Ungkap Buktinya
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Formula Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Rampung, Menhub Tunggu Harga Avtur Stabil
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.