Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) sebagai tersangka pengedar ganja, setelah kedapatan membawa 62 paket barang itu seberat total 1,6 kilogram di Kota Jayapura.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Sabtu, mengatakan tersangka diamankan di kawasan Base G, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kamis (25/6) sekitar pukul 02.30 WIT.

Menurut Febry, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 62 paket ganja dengan berat total 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel milik tersangka.

Kepada penyidik, JH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial M dan berencana menjualnya dengan harga Rp500 ribu per paket.

"JH merupakan pemain baru karena dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan belum pernah ditangkap," kata Febry, mengutip Antara.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti berupa 62 paket ganja seberat 1,6 kilogram.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant/ree)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rantai Nilai Baterai EV Tidak Berhenti di Tangan Konsumen
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Forum Ranting NU Jakarta Pusat Desak Musran dan Konferensi MWC Digelar Sebelum Konfercab
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Bareskrim Temukan 15 Perusahaan Sponsor WNA Tersangka Judol Hayam Wuruk
• 22 jam laludetik.com
thumb
BI Fasilitasi Kemajuan UMKM & Lahirnya Pengusaha Baru untuk Perkuat Ekonomi
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov DKI Klaim Sudah Putus Kabel Udara Sepanjang 11 Km di Jakbar sejak 2023
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.