BANDUNG, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asri menyorot kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan seorang pria bernama Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya, wanita berinisial YTR (29).
"Ini ada situasi yang kita sebut sebagai kontrol, pemaksaan kontrol, di mana si pelaku melakukan kontrol secara menyeluruh kepada kehidupan korban," katanya dalam program Kompas Malam KompasTV, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, pemaksaan kontrol itu dilakukan dengan pembatasan mobilitas, komunikasi, serta kekerasan fisik yang menjadi bagian dari cara terduga pelaku menaklukkan korban.
Cara-cara ini membuat korban sampai tidak bisa melakukan apa pun.
Baca Juga: Polisi Ungkap Taufik Hidayat dan Korban Penyekapan Tinggal Pindah-Pindah di 4 Lokasi
Yuni menekankan, kasus ini bukan hanya persoalan yang merugikan fisik korban, tetapi juga merenggut harkat dan martabat korban.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menekankan pemulihan psikologis bagi korban.
Menurutnya, dengan akumulasi kekerasan yang dialami bertahun-tahun, ketidakberdayaan, sampai harkat martabat yang direnggut dari korban, membutuhkan pemulihan psikologis yang bertahap dan serius.
"Pada saat yang sama, Komnas Perempuan juga menekankan bahwa proses (pemulihan) ini tidak boleh juga menghambat proses hukum kepada pelaku. Jadi dia berjalan harus beriringan," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- komnas perempuan
- penyekapan
- penyekapan di bandung
- bandung
- korban penyekapan
- taufik hidayat





