Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan alamat server sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat terdaftar di beberapa negara. Saat dilakukan pendalaman dan penelusuran IP address atau alamat servernya tidak berada di Indonesia.
"Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri di antaranya Brasil, Filipina, China, hingga Vietnam," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Bareskrim bakal terus mengusut tuntas dan menjerat pihak lainnya yang terlibat maupun membekingi sindikat judi online tersebut. "Untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana maupun aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin," katanya.
Baca Juga:Partai Demokrat Kurbankan 63 Ekor Sapi di Iduladha Tahun Ini, Ada Milik SBY dan AHYDalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk setelah penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA yang jadi tersangka itu yakni 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Kemudian, Bareskrim juga menetapkan 4 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#nasional




