Mengapa Penyekapan di Bandung Tak Masuk Kategori Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB).

Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratfikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Anggota DPR Harap Hukuman Pelaku Kasus YTR Bisa Beri Efek Jera dan Keadilan

Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.

"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.

Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara.

"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Terjunkan Tim Dalami Penyekapan-Penyiksaan yang Dilakukan Taufik Hidayat

Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi.

"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.

Baca juga: LPSK Berikan Jaminan Pembiayaan Medis ke Korban Penyekapan di Bandung

Kasus Penyekapan di Bandung

Diketahui, YTR adalah korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang kini sudah berstatus tersangka.

Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban saat menonton konser pada 2023.

Setelah berkenalan dengan Taufik, YTR tidak pernah kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.

Selama hampir tiga tahun, korban diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya, sehingga keberadaannya tidak diketahui keluarga.

Baca juga: ILRC: Penyekapan Taufik Hidayat di Bandung Indikator Risiko Tinggi Femisida

NOVRIAN ARBI Polisi memberikan kesempatan biacara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (kedua kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

Kasus itu baru terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam yang mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

YTR ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap dan disiksa oleh kekasihnya selama tiga tahun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Luka paling parah dialami YTR di bagian kepala dan wajah. Korban disebut mengalami bibir sobek, gangguan penglihatan, dan luka berat lain di wajah.

Adapun Taufik ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akademisi nilai paparan Prabowo beri pemahaman aliran bernegara
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Atletico Kecam Cara Barca Dekati Alvarez
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Jangan Anggap Sepele, Kesepian Bisa Bahayakan Otak Seperti Halnya Merokok
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Suhu Udara Inggris Capai 36,9 Derajat Celsius dan Pecahkan Rekor Juni 1976
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Tegang! 10 Pesawat Militer China-Rusia Mendekat, Korsel Kirim Jet Tempur
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.