Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA sindikat judi online Hayam Wuruk.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan 15 perusahaan ini tengah didalami oleh penyidik.
"Perusahaan ini [sponsor] ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," ujar Wira di Bareskrim, Jumat (26/6/2026).
Dia menjelaskan, perusahaan ini beroperasi di Indonesia. Belasan perusahaan itu berperan untuk menjadi penjamin ratusan WNA agar bisa masuk ke Indonesia.
Kemudian, saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menggandeng pihak Keimigrasian untuk memburu aktir di balik 15 perusahaan sponsor tersebut.
"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," imbuhnya.
Baca Juga
- Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI di Kasus Judol Hayam Wuruk
- Bareskrim Bongkar Judol Rp13,9 Triliun
- Bareskrim Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Adapun, total Bareskrim telah menetapkan 291 tersangka dalam kasus ini. Perinciannya, 287 WNA dan empat lainnya adalah WNI yang berperan membantu operasional judi di Gedung Hayam Wuruk Jakarta.
Sindikat ini memiliki 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian untuk mengindari pemblokiran oleh Komdigi.
"Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," pungkasnya.





