Puji Kualitas Dakwaan Perkara Chromebook, Hinca Komisi III: Murni tanpa Kriminalisasi

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan apresiasi tinggi terhadap profesionalisme dan ketelitian Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Hinca menegaskan bahwa performa tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini sangat rapi dan berbasis data yang solid. 

BACA JUGA: Keluarga Nadiem Gelar Doa Bersama Menjelang Pembacaan Vonis, Harap Ada Keadilan

Menurut Hinca, Kejaksaan Agung telah menunjukkan lompatan besar dalam pembuktian hukum pidana modern di Indonesia.

Jaksa dinilai berhasil mengintegrasikan instrumen bukti elektronik secara cermat untuk memperkuat konstruksi hukum dakwaan.

BACA JUGA: Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Ketua Komisi III DPR Puji Kinerja Kapolri

"Saya membaca materi dakwaan dan tuntutannya. Alat bukti elektroniknya, seperti rekaman transaksional, chat WhatsApp, hingga email, dikumpulkan dengan sangat lengkap dan dimasukkan langsung ke materi tuntutan untuk mengunci fakta data dan angka. Cara jaksa menyusun tuntutan ini sangat inline (sejalan) untuk membongkar kejahatan kerah putih (white collar crime). Sangat sulit dipatahkan oleh pihak pembela," ujar Hinca dalam wawancara di kanal Akbar Faizal Uncensored.

Politisi senior ini juga meluruskan opini publik yang berkembang di media sosial terkait adanya motif politik atau kriminalisasi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Reuni di UHN, Agus Rahardjo & Sudirman Said Sebut RI Masuk Era Kegelapan Tata Kelola Negara

Hinca menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan Agung murni penegakan hukum substantif.

Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus mantan menteri lainnya, seperti Tom Lembong, yang dinilainya berbeda jauh bak langit dan bumi. 

Di sisi lain, tuntutan pidana 18 tahun penjara, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,9 triliun, dinilai merupakan kalkulasi nyata jaksa atas kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa di persidangan. 

Komisi III DPR RI melihat Kejaksaan Agung bekerja secara teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh kebisingan perdebatan opini di luar ruang pengadilan. 

Hinca menyebut bahwa jika kasus ini berkekuatan hukum tetap, perkara ini akan tercatat sebagai the best and the new white collar crime di Indonesia.

Ini karena mampu mengurai kejahatan kerah putih tingkat tinggi yang melibatkan raksasa teknologi dunia. 

Hinca berharap agar solidnya pembuktian digital yang telah dibangun oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi dasar pertimbangan yang kuat bagi majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil demi masa depan hukum dan pendidikan di Indonesia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS: Kejujuran Masyarakat Tentukan Keberhasilan Sensus Ekonomi 2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Digelar 2 Juli 2026, PN Jaktim Larang Adanya Live Streaming saat Sidang Dokter Tifa Berlangsung
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Patra Jasa terjunkan 53 Perwira untuk mengajar
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Kebon Sirih Bersyukur Dapat Bantuan dari MNC University-MNC Peduli
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Lagi, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil di Yon Parako 465
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.