Pantau - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperkuat otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya dan penguatan kapasitas fiskal.
Adkasi Dorong Kewenangan Daerah DiperluasKetua Umum Adkasi Siswanto menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.
"Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya," ungkap Siswanto.
Menurutnya, sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya dimiliki daerah kini telah beralih ke pemerintah pusat sehingga banyak kabupaten masih bergantung pada dana transfer karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas.
Ia mencontohkan sejumlah daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun bahkan hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga mengalami kesulitan membiayai pembangunan maupun belanja pegawai, termasuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Soroti Penurunan Dana Transfer ke DaerahAdkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat kemampuan fiskal.
"Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045," ujar Siswanto.
Dalam Rakorwil tersebut, Adkasi juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sekitar 24,7 persen dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026 yang dinilai berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Wakil Ketua Umum Adkasi Koordinator Wilayah Sumatera Herman Effendi mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sehingga dana transfer lebih efektif mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di tingkat kabupaten.




