ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara untuk Jaga Sistem Kelistrikan

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara untuk Jaga Sistem Kelistrikan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu guna mengamankan ketersediaan komoditas tersebut dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, ujar Anggi, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

Baca Juga:
Harga Batu Bara Diperkirakan Tetap Kuat, El Nino Dorong Permintaan Energi Asia

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Baca Juga:
Airlangga Minta PLN Segera Tuntaskan Masalah Pasokan Batu Bara usai Pemadaman Listrik Bergilir

Anggi menyatakan pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," kata Anggi.

Baca Juga:
DMO Batu Bara Dikaji Naik, Dampaknya Bisa Berbeda bagi Emiten

Terkait hal ini tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. 

“Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO),” ujar dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar UNAND Rekomendasikan Dadih sebagai Pangan Lokal untuk Membantu Cegah Tengkes
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Novri Setiawan Catat Sejarah, Jadi Pemain Pertama Persik dengan Skema Transfer ke Semen Padang
• 1 jam lalubola.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 27 Juni 2026
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Karyawan Padel 2 Hari Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 4 Pelaku
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.