BANDUNG, iNews.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Iswara, angkat bicara mengenai kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa korban berinisial Yuvita Tri Rezeki (29).
Iswara secara pribadi menyatakan mendukung usulan penerapan hukuman kebiri bagi Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan keji asalkan tidak menabrak koridor hukum yang berlaku.
Usulan hukuman kebiri ini sebelumnya menggelinding dari politisi PKB. Menurut Iswara, aspirasi tersebut sangat sah sebagai bentuk kegeraman publik terhadap aksi kejahatan seksual maupun penganiayaan berat.
"Meski demikian, pemerintah harus mengkajinya secara mendalam agar penerapan hukuman tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun aturan HAM internasional," ujar Iswara, Sabtu (27/6/2026).
Menyikapi kekejaman yang dilakukan oleh pelaku bernama Taufik Hidayat terhadap YTR, DPRD Jabar mengutuk keras tindakan tersebut. Aksi penyekapan itu dinilai sudah sangat biadab dan melebihi batas kemanusiaan.
Baca Juga:Partai Perindo Sultra Kurban 5 Sapi, Ferry Irawan: Bentuk Kepedulian kepada MasyarakatIswara pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak sigap dan cepat dalam menangkap pelaku.
DPRD Jabar kini meminta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana yang paling berat. "Kami meminta aparat hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat sesuai dengan perbuatan keji yang dilakukannya," katanya.
Di sisi lain, Iswara mengaku prihatin karena aksi penyekapan ini bisa berlangsung rapi hingga kurun waktu 3 tahun tanpa terdeteksi. Menurutnya, hal ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan lingkungan setempat.
Dia mengimbau kepada seluruh perangkat lingkungan, mulai dari pengurus RT, RW, pihak desa, hingga kelurahan untuk lebih peka dan peduli terhadap kondisi warga di sekitarnya.
Iswara berharap fungsi kontrol sosial di masyarakat kembali ditingkatkan agar lingkaran kekerasan tersembunyi seperti kasus penyekapan YTR ini tidak kembali terulang di masa depan.
Pihak keluarga Yuvita Tri rezeki (29) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas menutup pintu maaf bagi Taufik Hidayat (TH), tersangka penyekapan dan penyiksaan sadis selama tiga tahun.
Baca Juga:Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 MeterPenegasan ini dilontarkan usai rilis perkembangan kasus di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026) sore.
Meski tersangka sempat melontarkan permohonan maaf secara terbuka di hadapan awak media, keluarga korban menilai tindakan keji pelaku tidak lagi bisa ditoleransi karena telah menghancurkan masa depan korban.
Kakak korban, Afif Shandi mengatakan, tidak ada ruang damai maupun kata maaf bagi Taufik Hidayat. Menurutnya, siksaan fisik dan mental berlapis yang dilakukan tersangka telah membuat adiknya mengalami cacat seumur hidup.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.
#jabar




