JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim dari Universitas Bung Karno (UBK) masih merumuskan sanksi yang tepat untuk sejumlah mahasiswa yang menerima bayaran berupa uang terkait demonstrasi di Jakarta pada 15 Juni 2026 lalu.
Tim Investigasi Demo 15 Juni UBK memastikan sanksi akademik akan menyesuaikan statuta atau peraturan dasar pengelolaan di perguruan tinggi tersebut.
Perumusan sanksi itu dilakukan secara paralel bersama investigasi. Berdasarkan aturan kampus, UBK memiliki beragam sanksi akademik, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu sanksi ringan dan sudah dijatuhkan oleh UBK kepada mahasiswa yang menerima uang itu adalah pencopotan sebagai pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Sementara ancaman sanksi berat yang membayangi bisa sampai berupa dropout (DO) atau pemutusan hubungan studi sebagai mahasiswa.
"Macam-macam (sanksinya)," ujar Ketua Tim Investigasi Demo 15 Juni UBK, Eko Suryo, mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan, Sabtu (27/6/2026), sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Cindy dan Anggi.
"Nanti ada lagi mungkin yang diturunkan semesternya dikurangi, yang harus diselesaikan masih kurang, atau ada yang kemudian harus mengulang, atau yang paling berat ya DO (dropout)."
Baca Juga: Soal Ketua BEM Terima Bayaran Demo, Komisi Etik UBK Sebut Coreng Nama Institusi dan Cederai Aspirasi
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdimaludin mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 juta terkait aksi demo yang dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026 lalu.
"Terkait uang itu, memang saya terima 20 persen," ujarnya di Jakarta, Senin (22/6), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ubk
- mahasiswa ubk
- aksi
- demo
- ketua bem fh ubk
- demo ubk





