Garut (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Aten Munajat menyatakan, lembaga yang berwenang harus membuat efek jera terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, agar tidak terus-menerus merugikan negara karena peredarannya tanpa cukai.
"Bukan hanya razia lalu dimusnahkan, aturannya harus ada efek jera," kata Aten, di Kabupaten Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, selama ini pemerintah daerah melalui Satpol PP maupun Bea Cukai terus gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal yang beredar di masyarakat wilayah Jabar.
Seperti pemusnahan yang dilakukan di Alun-alun Garut, Rabu (24/6), kata dia lagi, jumlahnya cukup banyak sekitar empat jutaan batang rokok, temuan kasus itu harus ditelusuri sampai ke pelaku pembuatannya diproses hukum.
"Kami DPRD Daerah Pemilihan Garut mengapresiasi adanya hukuman terhadap pemusnahan rokok ilegal," katanya lagi.
Namun persoalan rokok ilegal tersebut, katanya pula, jangan terus muncul lagi, kemudian dirazia lagi, lalu dimusnahkan lagi, tapi harus bisa tuntas penindakannya sampai ke pabrik atau pihak yang membuat rokok tersebut secara ilegal.
Ia mengatakan, informasi yang diterima bahwa rokok ilegal yang beredar di Jabar itu ternyata dipasok dari luar daerah, dan selama ini daerah Jabar bukan pemasok melainkan hanya menjadi sasaran pasarnya.
"Penindakan itu, agar jangan sampai barangnya terus dibawa ke Jawa Barat," katanya lagi.
Dia menambahkan, petugas berwenang di wilayah Jabar tidak hanya cukup memusnahkan barang bukti rokok ilegal, tapi juga berkoordinasi dengan instansi penegak hukum di daerah lain untuk menindak tegas pembuat rokok ilegal.
"Enggak ada salahnya kalau misalkan koordinasi sama aparat pemerintah yang ada di daerah lain untuk penindakan lebih lanjut," katanya pula.
Baca juga: Legislator: Kebijakan cukai bagi rokok ilegal lemahkan penegakan hukum
Baca juga: Anggota DPR usul afirmasi cukai rokok golongan III
"Bukan hanya razia lalu dimusnahkan, aturannya harus ada efek jera," kata Aten, di Kabupaten Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, selama ini pemerintah daerah melalui Satpol PP maupun Bea Cukai terus gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal yang beredar di masyarakat wilayah Jabar.
Seperti pemusnahan yang dilakukan di Alun-alun Garut, Rabu (24/6), kata dia lagi, jumlahnya cukup banyak sekitar empat jutaan batang rokok, temuan kasus itu harus ditelusuri sampai ke pelaku pembuatannya diproses hukum.
"Kami DPRD Daerah Pemilihan Garut mengapresiasi adanya hukuman terhadap pemusnahan rokok ilegal," katanya lagi.
Namun persoalan rokok ilegal tersebut, katanya pula, jangan terus muncul lagi, kemudian dirazia lagi, lalu dimusnahkan lagi, tapi harus bisa tuntas penindakannya sampai ke pabrik atau pihak yang membuat rokok tersebut secara ilegal.
Ia mengatakan, informasi yang diterima bahwa rokok ilegal yang beredar di Jabar itu ternyata dipasok dari luar daerah, dan selama ini daerah Jabar bukan pemasok melainkan hanya menjadi sasaran pasarnya.
"Penindakan itu, agar jangan sampai barangnya terus dibawa ke Jawa Barat," katanya lagi.
Dia menambahkan, petugas berwenang di wilayah Jabar tidak hanya cukup memusnahkan barang bukti rokok ilegal, tapi juga berkoordinasi dengan instansi penegak hukum di daerah lain untuk menindak tegas pembuat rokok ilegal.
"Enggak ada salahnya kalau misalkan koordinasi sama aparat pemerintah yang ada di daerah lain untuk penindakan lebih lanjut," katanya pula.
Baca juga: Legislator: Kebijakan cukai bagi rokok ilegal lemahkan penegakan hukum
Baca juga: Anggota DPR usul afirmasi cukai rokok golongan III





