Pemkab Jember Tengah Susun Roadmap Pemanfaatan Aset Belum Produktif

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah berusaha mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menciptakan kemandirian fiskal.

Namun, Bupati Muhammad Fawait sependapat bahwa kemandirian fiskal tidak boleh hanya bertumpu pada pajak dan retribusi yang membebani masyarakat. Pemkab Jember berkomitmen mengoptimalkan aset daerah yang selama ini pasif agar menjadi sumber nilai ekonomi.

“Eksekutif saat ini tengah menyusun roadmap pemanfaatan aset idle (belum produktif) agar memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Bupati Muhammad Fawait merespons keinginan fraksi-fraksi di DPRD Jember soal peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.

Penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tanah dan bangunan gedung yang belum produktif dilakukan secara bertahap. Ini merupakan awal pendayagunaan barang milik daerah untuk mendapatkan nilai wajar.

Pemerintah Kabupaten Jember akan melakukan pendataan, penilaian, dan pemanfaatan aset secara terukur agar aset dapat menjadi sumber pendapatan yang nyata. “Dengan mendorong inventarisasi dan memperkuat pengawasan serta akuntabilitas, kebocoran pendapatan dapat dicegah,” kata Fawait.

Pendapatan daerah juga diupayakan dari badan usaha milik daerah (BUMD). “Restrukturisasi dan evaluasi kinerja manajemen BUMD sedang berjalan agar mampu menyumbang dividen secara signifikan bagi kas daerah,” kata Fawait.

Adanya beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum merealisasikan target pendapatan direspons dengan sejumlah langkah perbaikan. “Kami berkomitmen menyusun regulasi kebijakan teknis yang lebih detail melalui peraturan daerah terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu,” kata Fawait.

Pemkab Jember juga membangun pangkalan data lengkap terkait pemanfaatan/penggunaan aset, baik yang memiliki izin maupun tidak. “Kami mengoptimalkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan, serta kewajiban pembayaran retribusi,” katanya.

Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang milik jalan diperkuat. Pelanggaran pun ditertibkan. Selain itu, Pemkab Jember segera menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kemudian mengusulkan pembahasan bersama untuk penetapan Perda RDTR setelah payung hukum peraturan daerah di atasnya telah ditetapkan,” kata Fawait. [wir/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja BPKH 2026 Dibuka, Perkuat SDM untuk Optimalkan Pengelolaan Dana Haji
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Video: Bikin Biaya Logistik Makin Murah, Indonesia Bisa Nyontek AS
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cerita Sepatu Pertama Pesepak Bola Belia di MilkLife Soccer Challenge All Stars 2026: Dukungan Berharga dari Orang Tua
• 2 jam lalubola.com
thumb
Suhu Udara Inggris Capai 36,9 Derajat Celsius dan Pecahkan Rekor Juni 1976
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Survei Litbang Kompas Catat Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.