Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai payung hukum untuk memperkuat pelaksanaan program di seluruh Indonesia.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, dan Kepala Staf Teritorial TNI.
Ferry mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menyempurnakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini telah memasuki tahap pembangunan fisik sekaligus pemenuhan berbagai perangkat operasional.
Baca Juga :
Zulhas Sebut 36 Ribu Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi Akhir 2026Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh koperasi dapat beroperasi sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
"Catatan-catatan yang disampaikan kepada kami tadi menjadi catatan untuk terus kita sempurnakan. Jadi oleh karena itu kami menyambut gembira dan berterima kasih atas inisiatif Kantor Staf Kepresidenan yang kita bisa melaksanakan rapat bersama demi untuk terus makin sempurnanya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sambil kita juga bisa introspeksi, mengevaluasi kelemahan-kelemahan yang ada," ujar Ferry Juliantono dalam tayangan Top News Metro TV, Sabtu 27 Juni 2026.




