JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyekapan dan penyiksaan terjadi di Bandung, Jawa Barat dengan tersangka yaitu Taufik Hidayat yang kini sudah ditangkap Polda Jabar.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR ini tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Banga (PBB).
Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi anti Penyiksaan), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.
"Menurut Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat," ujar Sondang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Delayed Justice, Berpotensi Jadi Bentuk Penyiksaan
Penyiksaan itu bertujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.
"Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan," ujarnya.
Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik yakni memukul, menggunakan alat, atau kekerasan psikis seperti menempatkan orang dalam ruang gelap gulita tanpa suara.
"Dapat juga tindakan berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan, demi untuk mendapatkan pengakuan," jelasnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Terjunkan Tim Dalami Penyekapan-Penyiksaan yang Dilakukan Taufik Hidayat
Dengan demikian, kata Sondang, dapat dikatakan kategori penyiksaan jika unsurnya ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan tertentu untuk memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, mengintimidasi atau diskriminasi.
"Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran," pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM: Praktik Penyiksaan Masih Terjadi, Ada 151 Aduan Masyarakat
Diketahui, YTR adalah korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang kini sudah berstatus tersangka.
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari pertemuan pelaku dan korban saat menonton konser pada 2023.
Setelah berkenalan dengan Taufik, YTR tidak pernah kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.
Selama hampir 3 tahun, korban diduga dibawa berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya, sehingga keberadaannya tidak diketahui keluarga.
Baca juga: Kerahkan 40 Dokter Rawat Kondisi Korban Penyekapan, RSHS : Rekontruksi Wajah Bertahap 3 Bulan





