Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha, Tegaskan Tenaga Kesehatan Berhak Dapat Perlindungan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami dr Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komitmen tersebut disampaikan menyusul kabar duka atas wafatnya dr Icha. Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, serta penghormatan saat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :
Kemenkes: Rancangan Aturan Kemasan Polos Rokok Masuk Tahap Harmonisasi Lintas Kementerian
DPR Usul Kemenkes Gunakan AI untuk Analisis Penyakit Pasien

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini tengah menangani kasus tersebut.

Menurutnya, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu.

"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.

Kemenkes Lakukan Investigasi Menyeluruh

Aji menegaskan Kementerian Kesehatan berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Proses investigasi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi, sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkes juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan.

Menurut Aji, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Gandeng Pemda hingga Aparat Penegak Hukum

Sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Minta Publik Hormati Proses Investigasi

Kementerian Kesehatan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.

Baca Juga :
DPR Tak Masalah Penderita TBC Dapat MBG, tapi Anggarannya dari Kemenkes
Kemenkes Tepis Isu Mark Up Anggaran Alkes di RSUD Krui Lampung, Ini Penjelasannya
Kemenkes Tegaskan Perlindungan Anak Jadi Dasar Penyusunan Aturan Plain Packaging Rokok

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 kg Sabu Jaringan Thailand, Narkoba Dibungkus Kemasan Teh China
• 57 menit lalutvonenews.com
thumb
Pemkab Donggala Ajak Pemuda Bangun Karakter Unggul Melalui Olahraga
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penjualan AC dan Kipas Angin di Paris Melonjak Imbas Gelombang Panas
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Messi Belum Berhenti Cetak Gol: Masih Puncaki Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Argentina Kalahkan Yordania
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp 1 Triliun
• 5 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.