JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengakui bahwa tantangan terbesar pemerintah daerah saat ini adalah menyadarkan masyarakat untuk memilah sampah dari rumah.
Ia mengatakan, kebiasaan tersebut menjadi penting karena sistem pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, tidak lagi diperbolehkan dalam bentuk penumpukan terbuka atau open dumping mulai Agustus 2026.
"Yang paling berat yaitu kita melakukan kesadaran atau sosialisasi tentang memilah sampah dari pusat atau dari rumah," ujar Rano saat memberikan sambutan dalam acara "Jakarta Penuh Warna" di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Pramono-Rano Karno Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta, Ini Maknanya
Rano menegaskan, ke depan sampah dari Jakarta yang dikirim ke Bantar Gebang hanya berupa residu atau sisa akhir pengolahan.
Menurut dia, Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi gerakan pilah sampah dari rumah dalam rangka HUT ke-499 Jakarta dan acara "Jakarta Penuh Warna", meski program tersebut sebenarnya sudah berjalan lebih dulu di tingkat kota administrasi.
Ia menyebut, setiap wilayah di Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah titik pengolahan sampah terpadu (TPST), termasuk pembangunan fasilitas intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, serta beberapa lokasi lainnya.
"Karena artinya apa? Memang kita harus membagi setiap wilayah. Sudah tidak mungkin lagi crossing sampah ke dulu kan ke Bekasi," tegas Rano.
Baca juga: Sampah Jakarta Tembus 9.000 Ton Per Hari, DPRD DKI Perkuat Strategi Pengelolaan dari Hulu
"Itu berarti melewati semua akses wilayah. Sekarang ini kita harus bagi di tempat itu. Gitu intinya," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan gerakan pilah sampah dari rumah yang dideklarasikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama sejumlah menteri terkait dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).
Gerakan tersebut mewajibkan pemilahan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan atau TPA, serta akan diperkuat dengan pengawasan dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




