Bagi yang sedang mencari SUV diesel dengan harga miring, ada satu unit Toyota Fortuner bekas kendaraan dinas pemerintah yang akan dilelang dalam waktu dekat. Menariknya, mobil tersebut ditawarkan dengan nilai limit mulai Rp 128,4 juta, sementara pajak tahunannya tercatat tidak sampai Rp 2 juta.
Berdasarkan informasi lelang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melepas satu unit Toyota Fortuner 2.4 G diesel tahun 2016. Kendaraan tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 128.424.000 dan uang jaminan sebesar Rp 128 juta.
Dokumen lelang tidak menjelaskan secara rinci kondisi kendaraan. Dari foto yang disertakan, mobil tampak masih menggunakan pelat nomor merah dan terlihat dalam kondisi berdebu pada bagian kap mesin.
Penelusuran melalui laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa mobil tersebut terdaftar dengan nomor polisi B 1365 SQH. Kendaraan dinas itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp 265 juta.
Menariknya, beban pajak kendaraan tersebut tergolong rendah. Data yang tercantum menunjukkan pajak tahunan berada di kisaran Rp 1,5 juta. Namun karena status STNK sudah habis masa berlakunya, total kewajiban yang harus dibayarkan saat ini mencapai Rp 1.869.300.
Adapun rinciannya terdiri dari:
-
PKB Pokok: Rp 1.391.300
-
SWDKLLJ: Rp 143.000
-
Denda SWDKLLJ: Rp 35.000
-
PNBP Cetak STNK: Rp 200.000
-
PNBP TNKB: Rp 100.000
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.869.300.
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Penawaran dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah masa penawaran berakhir.
Baca Juga: Purbaya Kantongi Rp1,03 Triliun dari Lelang dan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI
Syarat Mengikuti LelangPeserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.
Selain itu, calon peserta harus menyetorkan uang jaminan lelang sesuai nominal yang ditetapkan, yakni Rp 128 juta, dan dana tersebut harus sudah diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa pembayaran beserta Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Perlu diperhatikan bahwa kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta dianggap telah memahami kondisi objek lelang beserta seluruh risiko yang melekat pada kendaraan tersebut. Proses serah terima kendaraan dan dokumen kepemilikan nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak penjual kepada pemenang lelang.





