Begini Syarat dan Prosedur Pemisahan Bidang Tanah

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur.

Begini Syarat dan Prosedur Pemisahan Bidang Tanah.

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut.

Pemisahan bidang tanah dapat dilakukan ketika pemilik ingin memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus keberlakuan sertifikat induk.

Baca Juga:
Begini Prosedur Jual Beli Tanah agar Terhindar Sengketa

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.

Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.

Baca Juga:
Verifikasi Penerima Bansos Bakal Gunakan Data Kepemilikan Kendaraan hingga Tanah

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

ATR/BPN menjelaskan, ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara pada data sertifikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa.

Baca Juga:
Hadiah HUT Jakarta, BPN Serahkan 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertifikat baru untuk bidang hasil pemisahan akan diterbitkan, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.

Untuk mengetahui besaran biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Digitalisasi Buka Peluang Bisnis Baru bagi Ekosistem Haji dan Umrah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tarian Persahabatan meriahkan Festival Fulan Fehan di Belu, NTT
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Tragedi Kopdes: Lima Calon Manajer Meninggal, Menkop Disindir Cuci Tangan
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo: Usulan Anak Desa Lewat TikTok Langsung Sampai ke Saya
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.