jpnn.com, JAKARTA - Polemik liburan sekolah bagi guru PPPK dan PPPK paruh waktu masih jadi topik hangat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun dipertanyakan apakah masih berlaku atau tidak.
BACA JUGA: Minions & Monsters di Lippo Mall Puri Siap Menemani Liburan Sekolah
"Ini Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 masih berlaku atau tidak ya. Teman-teman guru PPPK banyak yang mempertanyakan ini," kata Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Minggu (28/6/2026).
Heti mengungkapkan, para guru PPPK mempersoalkan salah satu pasal yang membolehkan mereka libur saat musim liburan sekolah.
BACA JUGA: Penjelasan Waka BKN Soal Guru PPPK & P3K PW Tetap Masuk Saat Liburan Sekolah
Apakah sudah ada aturan terbaru karena daerah mewajibkan guru presensi di sekolah atau pemda.
Tidak hanya presensi, sekolah juga menerapkan jadwal piket selama liburan sekolah. Ada yang kebagian piket satu hari. Ada pula dua hari piket.
BACA JUGA: BGN Perlu Libatkan Pemda & Mitra Sebelum Menutup Dapur MBG di Masa Liburan Sekolah
"Guru PPPK tidak bisa berkutik juga karena dipantau Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ucapnya.
Merespons hal tersebut Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa ketentuan cuti bagi ASN (PNS dan PPPK) sama untuk semua ASN. Dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1) sudah jelas menyatakan bahwa kalau guru atau dosen mengambil libur pada akhir semester sesuai kalender,, maka itu disamakan dengan cuti tahunan. Artinya hak cuti tahunannya akan hilang.
"Jadi, bisa saja guru ASN baik itu PNS, PPPK, PPPK paruh waktu libur saat liburan sekolah, tetapi tidak bisa cuti tahunan lagi," tegas Waka BKN Suharmen kepada JPNN yang dihubungi secara terpisah.
Dia menambahkan, belum ada regulasi terbaru soal cuti PPPK. Payung hukumnya masih Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Dia menyarankan agar para ASN membaca regulasi secara menyeluruh agar tidak gagal paham.
"Kalimat dibaca secara utuh, jangan sepotong *yang mendapat liburan*, padahal di ujung kalimat disebutkan bahwa *disamakan dengan telah menggunakan cuti tahunan*," terangnya.
Sebelumnya, Waka BKN Suharmen menyatakan, guru ASN entah itu PNS, PPPK, PPPK paruh waktu atau P3K PW memang harus masuk seperti jam kantor biasa. Tidak ada istilahnya siswa libur, guru ASN juga libur.
"Karena guru itu ASN, maka tentu harus ikut aturan ASN. Sementara, anak murid kan bukan ASN, jadi, mereka ikut aturan pendidikan," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Rabu (24/6/2026).
Sebagai ASN, lanjutnya,, maka ada aturan libur atau cuti tahunan bagi guru PPPK, P3K PW serta PNS yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah.
Jadi, mereka tIdak bisa libur sesuka hatinya. Ada aturan yang mengikat mereka sebagai guru ASN.
"Sebenarnya tidak ada paksaan untuk masuk sebagai ASN. Jadi, yang mau jadi ASN harus mau ikut aturan ASN juga," tegasnya.
Mengenai keluhan guru PPPK dan P3K PW bahwa di sekolah tidak ada siswa yang diajar, Waka BKN mengatakan, guru datang ke sekolah bukan hanya mengajar. Mereka bisa menyelesaikan hal lain di luar proses belajar mengajar.
"Kalau guru PPPK paruh waktu bertanya kok mereka harus masuk juga saat liburan sekolah, saya balik tanya, mereka punya Nomor Induk Pegawai tidak. Kalau tidak punya NI, berarti bukan pegawai ASN dan bisa libur saat liburan sekolah tiba," tuturnya.
Kalau punya Nomor Induk, ujar Waka BKN, berarti mereka ASN. Kalau ASN berarti ikut aturan ASN, kecuali ada aturan lain yang mengatur. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad




