Jerat Pidana LP2B Mengintai Koperasi Desa Merah Putih

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

HAMPIR 200 gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di Kabupaten Batang, sebagian besar lokasi pembangunan juga berada pada kawasan LP2B. Sementara di Kabupaten Pasuruan, sedikitnya 13 lokasi dibatalkan karena berada di kawasan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) (Kompas.com, 18 Februari 2026; 17 Juni 2026).

Tiga kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih mulai memasuki wilayah kepatuhan terhadap hukum tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Pemerintah desa tidak memiliki banyak pilihan aset tanah. Tanah desa yang tersedia sering kali berupa lahan pertanian produktif yang telah ditetapkan, atau sedang diproses menjadi LP2B.

Dalam kondisi tekanan target pembangunan KDMP, penggunaan lahan yang berstatus LP2B menjadi pilihan paling cepat apabila tidak didahului pemeriksaan status hukumnya.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 telah merancang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai program yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan bersinergi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

Bahkan Inpres tersebut memerintahkan koordinasi lintas sektor, integrasi data, serta pemantauan dan evaluasi bersama agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, desain koordinasi sebagaimana diperintahkan Inpres belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi.

Baca juga: Mencegah Koperasi Desa Merah Putih Jadi Proyek Mangkrak

Pemerintah desa pada praktiknya hanya diminta mengusulkan titik lokasi atau menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi.

Setelah itu, pembangunan fisik dan operasionalisasi diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara itu, Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian tidak terlalu dilibatkan.

Akibatnya, koordinasi pelaksanaan program belum sepenuhnya diikuti dengan integrasi dan keterbukaan informasi spasial mengenai status LP2B maupun LSD, sehingga pemerintah desa dan pemerintah daerah tidak lagi terlibat secara penuh dalam verifikasi teknis maupun legalitas lokasi.

Persoalan menjadi semakin rumit karena pengetahuan mengenai status LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak selalu dimiliki oleh pemerintah desa, PT Agrinas Pangan Nusantara, maupun TNI.

Penetapan LP2B merupakan kewenangan tata ruang dan pertanahan yang tersebar pada pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Apabila informasi spasial tersebut tidak disampaikan secara terbuka dan terintegrasi kepada pemerintah desa sejak awal, maka sangat mungkin lokasi yang diusulkan ternyata berada pada kawasan yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banyuwangi BMX Supercross Makin Diminati Pebalap Dalam hingga Luar Negeri
• 8 jam laludetik.com
thumb
Penjualan AC dan Kipas Angin di Paris Melonjak Imbas Gelombang Panas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Ekonom AS Bongkar: Sejak 1998 Sarankan Hapus Subsidi BBM, Kini Rakyat Turun ke Jalan
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kasus dr Icha: Polres TTU Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Intimidasi
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
HUT ke-544 Kota Bogor, Dedie ajak warga berpegang pada Tritangtu
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.