Terkini, Gowa – Penyidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 berlanjut. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Subchan Ishak. Ia menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa pada Senin (22/6/2026).
Subchan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Gowa terlihat memasuki ruang penyidik dengan mengenakan seragam dinas dipadukan rompi hitam. Selama beberapa jam, ia menjalani pemeriksaan dan baru meninggalkan ruang Tipikor sekitar pukul 15.07 Wita.
Usai pemeriksaan, Subchan enggan memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu. Ia memilih langsung menuju toilet sebelum meninggalkan Mapolres menggunakan kendaraan yang telah menjemputnya.
Kasus rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf menjadi perkara dugaan korupsi terbaru yang tengah ditangani Polres Gowa. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Penyelidikan ini menambah daftar dugaan persoalan hukum yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Sebelumnya, publik juga menyoroti dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa yang diduga melibatkan aliran dana hingga miliaran rupiah.




