Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terhubung dengan Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu 4,3 kilogram, ribuan pil ekstasi, hingga cartridge K-Pod mengandung etomidate dengan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 7,56 miliar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan polisi LP/61/VI/2026/Ditresnarkoba Polda Kalbar tertanggal 10 Juni 2026. Seorang tersangka berinisial DK telah diamankan.
“Berdasarkan keterangan tersangka DK didukung alat bukti lainnya, diperoleh fakta bahwa DK mendapatkan kiriman narkotika dari seseorang berinisial A (dalam lidik) yang merupakan seorang WNI menetap di Malaysia,” demikian dikutip dari laporan resmi, Minggu (28/6).
Dalam laporan tersebut disebutkan, seluruh barang narkotika diterima DK di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak. Narkoba itu dikirim melalui perantara tiga orang tak dikenal menggunakan mobil.
Polisi menyita 4 bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG dan 5 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total sekitar 4,3 kilogram.
“Jika dikonversikan dengan jumlah pemakai/pengguna, maka Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menyelamatkan sebanyak 18.000 jiwa, dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp 1.800.000.000,” tulis laporan tersebut.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 3,85 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan yakni 6.236 butir pil ekstasi dengan berat total 2.165,25 gram.
“Jika dikonversikan dengan jumlah pemakai/pengguna, maka Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menyelamatkan sebanyak 6.236 jiwa, dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan tersebut senilai Rp 1.870.800.000,” demikian isi laporan.
Polisi juga menyita 1.416 cartridge K-Pod yang mengandung etomidate senilai Rp 3,82 miliar serta heroin seberat 13,93 gram senilai Rp 69,6 juta.
Selain narkotika, turut diamankan dua unit timbangan, satu unit ponsel, dan satu koper.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga dijerat pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





