Hubungan Negara dan Lembaga Zakat: Implementasi Pasal 34 UUD

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Hubungan Negara dan Lembaga Zakat: Implementasi Pasal 34 UUDNasional | okezone | Minggu, 28 Juni 2026 - 12:19

Penulis: Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA, Amsar A. Dulmanan

HUBUNGAN antara negara dan lembaga zakat dalam perspektif konstitusional Indonesia dengan mengutamakan pada implementasi Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersifat kolaboratif. Negara berfungsi sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, sedangkan lembaga zakat berperan sebagai pelaksana penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat kepada mustahik. Model kemitraan ini mencerminkan upaya integrasi antara kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dengan ajaran Islam mengenai redistribusi kekayaan melalui zakat.

Baca Juga:Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Barbar

Kemiskinan merupakan salah satu persoalan struktural yang hingga kini masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Meskipun pemerintah telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, masih terdapat kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi rentan dan belum memperoleh akses yang memadai terhadap kesejahteraan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada kebijakan fiskal negara, tetapi juga melibatkan instrumen sosial-keagamaan yang memiliki daya dukung ekonomi dan solidaritas sosial yang kuat. Dalam konteks ini, zakat memiliki posisi strategis sebagai instrumen ekonomi Islam yang berpotensi memperkuat sistem kesejahteraan nasional melalui mekanisme redistribusi kekayaan, pemberdayaan mustahik, dan pengurangan kesenjangan sosial.

Baca Juga:Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Peran strategis zakat memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Amanat konstitusi tersebut menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab negara, namun pelaksanaannya dapat diperkuat melalui sinergi dengan institusi sosial-keagamaan, termasuk lembaga pengelola zakat. Dalam perspektif ini, zakat tidak lagi dipahami semata sebagai kewajiban ibadah individual, melainkan sebagai instrumen kebijakan sosial yang mendukung terwujudnya keadilan distributif, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state).

Sejalan dengan perkembangan tersebut, hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat mengalami transformasi dari praktik filantropi keagamaan yang bersifat sukarela menuju tata kelola publik yang memperoleh legitimasi hukum melalui berbagai regulasi nasional. Integrasi zakat dalam kebijakan kesejahteraan membuka peluang yang lebih besar bagi optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian dana zakat sehingga mampu melengkapi program perlindungan sosial pemerintah.

Baca Juga:Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Namun demikian, implementasi amanat Pasal 34 UUD 1945 melalui pengelolaan zakat masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan muzaki, belum optimalnya sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah daerah, keterbatasan integrasi data kemiskinan nasional, serta belum maksimalnya digitalisasi layanan dan akuntabilitas kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, harmonisasi regulasi, transparansi, digitalisasi pengelolaan, dan integrasi zakat dengan perlindungan sosial agar zakat optimal mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945.

 

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Ketentuan ini menegaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan amanat konstitusi dan kewajiban negara bagi seluruh warga negara.Dalam perspektif ketatanegaraan, ketentuan tersebut mencerminkan prinsip welfare state (negara kesejahteraan), yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan warga. Negara tidak sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga berkewajiban secara konstitusional menghadirkan perlindungan sosial, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan, kesenjangan, dan berbagai bentuk kerentanan sosial.--Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 139–146.

Baca Juga:Perindo Gelar Kurban, Hary dan Angela Tanoesoedibjo Rayakan Iduladha Bersama Warga Paseban

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta dalam Kumpulan Karangan Jilid I (1977), yang memaknai kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil, berdaulat, dan sejahtera. Menurut Hatta, keadilan sosial hanya dapat dicapai melalui pemerataan kesempatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pengelolaan sumber daya yang berpihak pada rakyat. Karena itu, demokrasi politik harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi melalui sistem ekonomi berasas kekeluargaan, penguatan koperasi, dan distribusi hasil pembangunan yang merata, sehingga cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dapat terwujud.

Baca Juga:Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng', Golkar: Cute dan Menghibur

Dengan demikian, pengentasan kemiskinan bukan sekadar pilihan kebijakan (policy choice), melainkan merupakan amanat konstitusi yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Implementasi mandat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang komprehensif, seperti perluasan sistem jaminan sosial, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. 

Negara dan Lembaga Zakat

Pada masa awal kemerdekaan, pengelolaan zakat di Indonesia masih berlangsung secara tradisional dan berbasis masyarakat. Aktivitas penghimpunan maupun pendistribusian zakat dilaksanakan oleh masjid, pesantren, serta berbagai organisasi sosial-keagamaan yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Pada periode ini, negara belum membentuk sistem regulasi yang komprehensif mengenai pengelolaan zakat sehingga pelaksanaannya lebih dipahami sebagai kewajiban keagamaan yang bersifat individual sekaligus tanggung jawab kolektif komunitas Muslim. Model pengelolaan tersebut mencerminkan kuatnya tradisi filantropi Islam yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, otoritas ulama, dan kelembagaan keagamaan lokal.

Pandangan tersebut sejalan dengan Fakhruddin (2008) --lihat  Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. hlm. 165–170, yang menjelaskan bahwa sebelum adanya regulasi nasional, pengelolaan zakat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat melalui institusi-institusi keagamaan tanpa koordinasi formal dari negara. Senada dengan itu, Hafidhuddin (2002) --lihat Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, hlm. 201–205, menegaskan bahwa zakat pada masa tersebut lebih diposisikan sebagai ibadah individual yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab komunitas Muslim, sementara peran negara masih sangat terbatas.

Transformasi kelembagaan tersebut semakin nyata dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diberi mandat oleh negara untuk mengoordinasikan pengelolaan zakat secara nasional. Kehadiran BAZNAS memberikan legitimasi hukum terhadap tata kelola zakat sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga amil zakat pemerintah dan masyarakat dalam satu sistem pengelolaan nasional. Dalam perspektif sosiologi negara, perkembangan ini menunjukkan terjadinya proses institusionalisasi filantropi Islam, yakni transformasi praktik keagamaan yang semula bersifat komunal menjadi bagian dari kebijakan publik melalui mekanisme regulasi, koordinasi, dan tata kelola kelembagaan yang lebih modern  --lihat Salamon, L. M. (1995). Partners in Public Service: Government–Nonprofit Relations in the Modern Welfare State, hlm. 33–41. Lihat juga Wuthnow, R. (1991). Acts of Compassion: Caring for Others and Helping Ourselves. hlm. 67–74.

Secara normatif, zakat memiliki orientasi yang kuat terhadap redistribusi kekayaan sebagai instrumen keadilan sosial dalam Islam. Al-Qur'an secara tegas menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang mayoritas merupakan kelompok rentan secara ekonomi, terutama fakir dan miskin, sehingga zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi sumber daya untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (QS. At-Taubah [9]: 60). Dalam perspektif ekonomi Islam, fungsi redistributif zakat tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga menciptakan keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial antarkelompok masyarakat --lihat Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, hlm. 245–252.

Seiring dengan perkembangan tata kelola filantropi Islam, praktik pengelolaan zakat mengalami transformasi dari pola penyaluran yang bersifat konsumtif menuju pendekatan yang lebih produktif dan berorientasi pada pemberdayaan (empowerment). Berbagai lembaga pengelola zakat kini mengembangkan program-program berbasis penguatan kapasitas, seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha mikro, beasiswa pendidikan, serta layanan kesehatan masyarakat. Pergeseran paradigma ini menunjukkan bahwa zakat tidak lagi dipahami sekadar sebagai instrumen karitas (charity), melainkan sebagai investasi sosial yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi mustahik sehingga mereka mampu meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan --lihat Kahf, M. (1999). The Performance of the Institution of Zakah in Theory and Practice. Jeddah: IRTI, hlm. 53–61.

Pendekatan tersebut sejalan dengan teori Capability Approach yang dikembangkan oleh Amartya Sen. Sen, A. (1999) dalam Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf, hlm. 87–110, berpendapat bahwa kemiskinan tidak semata-mata ditentukan oleh rendahnya tingkat pendapatan, melainkan oleh keterbatasan kemampuan (capability deprivation) seseorang untuk mengembangkan potensi, memperluas pilihan hidup, serta berpartisipasi secara produktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus diarahkan pada peningkatan kapasitas individu melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan kesempatan ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, zakat produktif memiliki relevansi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan ekonomi jangka pendek, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan yang memperkuat kapabilitas mustahik agar mampu meningkatkan kemandirian ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, zakat dapat diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia (human development) yang berkontribusi pada terciptanya pembangunan yang inklusif, pengurangan kesenjangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi peran tersebut semakin didukung oleh transformasi hubungan antara negara dan lembaga zakat yang berkembang ke arah kemitraan antara negara dan masyarakat sipil (state–civil society partnership).

Dalam pola ini, negara menjalankan fungsi sebagai regulator melalui penyediaan kerangka hukum, sistem akuntabilitas, mekanisme pengawasan, dan penguatan kelembagaan, sementara lembaga zakat berperan sebagai pelaksana operasional yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat secara lebih adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sinergi tersebut mencerminkan pergeseran paradigma dari government yang berorientasi pada dominasi negara menuju governance yang menekankan kolaborasi multipemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga efektivitas zakat sebagai instrumen pembangunan dan pengentasan kemiskinan dapat diwujudkan secara lebih berkelanjutan  --lihat Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

 

Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), sinergi antara negara dan lembaga zakat memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, lembaga zakat memiliki kedekatan sosial dengan komunitas akar rumput sehingga mampu menjangkau kelompok rentan yang sering kali belum terlayani secara optimal oleh birokrasi negara. Kedua, zakat memiliki legitimasi religius yang kuat sehingga mendorong tumbuhnya kepercayaan publik, solidaritas sosial, dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan kesejahteraan. Ketiga, dana zakat dapat berfungsi sebagai sumber pembiayaan sosial alternatif yang bersifat komplementer terhadap anggaran negara, khususnya dalam program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan --lihat Barrientos, A. (2013). Social Assistance in Developing Countries. Cambridge University Press; Juga Chapra (1992), hlm. 269–276.

Lebih jauh, kolaborasi tersebut mencerminkan paradigma governance modern yang menempatkan negara bukan lagi sebagai aktor tunggal dalam penyelenggaraan kesejahteraan, melainkan sebagai koordinator yang mengarahkan, memfasilitasi, dan membangun jejaring kerja sama dengan berbagai aktor non-negara. Menurut Pierre dan Peters (2000) dalam Pierre, J., & Peters, B. G. (2000). Governance, Politics and the State. London: Macmillan,  bahwa perubahan dari government menuju governance ditandai oleh bergesernya pola pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan dari model yang bersifat hierarkis menuju model yang lebih horizontal, interdependen, dan berbasis jaringan (network governance). Dalam kerangka tersebut, penyelesaian persoalan sosial menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas keagamaan melalui mekanisme koordinasi, kemitraan, serta pembagian peran yang saling melengkapi.

Oleh karena itu, efektivitas tata kelola kesejahteraan tidak lagi hanya bergantung pada kapasitas birokrasi pemerintah, tetapi juga pada kemampuan membangun jejaring kolaboratif antarlembaga yang didasarkan pada prinsip saling percaya (trust), akuntabilitas, koordinasi, serta kesamaan tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan publik. Dengan demikian, kemitraan antara negara dan lembaga zakat menjadi wujud konkret praktik governance modern, di mana pencapaian tujuan pembangunan sosial dihasilkan melalui sinergi berbagai aktor yang saling bergantung dan berbagi tanggung jawab, bukan semata-mata melalui intervensi negara secara hierarkis (Pierre & Peters, 2000, hlm. 59–67).

Tantangan Implementasi

Meskipun pengelolaan zakat di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam dua dekade terakhir, implementasinya sebagai instrumen pengentasan kemiskinan masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan. Pertama, potensi zakat nasional masih jauh lebih besar dibandingkan realisasi penghimpunannya.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingkat literasi zakat, kepatuhan muzaki, serta optimalisasi sistem penghimpunan belum sepenuhnya mampu mengonversi potensi ekonomi zakat menjadi dana yang terkelola secara efektif. Kesenjangan antara potensi dan realisasi tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi publik, digitalisasi layanan zakat, serta peningkatan kualitas tata kelola lembaga amil zakat agar partisipasi masyarakat semakin meningkat --lihat Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: BAZNAS. Juga Bank Indonesia. (2022). Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia, hlm. 95–101).

Kedua, sinergi antara program pendayagunaan zakat dan kebijakan perlindungan sosial pemerintah masih memerlukan penguatan. Integrasi data kemiskinan nasional menjadi prasyarat penting agar distribusi zakat dapat melengkapi, bukan menduplikasi, berbagai program bantuan sosial yang telah dijalankan negara. Kolaborasi antara lembaga zakat dengan pemerintah melalui pemanfaatan basis data terpadu diyakini mampu meningkatkan ketepatan sasaran (targeting), efisiensi distribusi, dan efektivitas intervensi dalam mengurangi kemiskinan multidimensi --lihat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2020). Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Jakarta: Bappenas,hlm. 173–180.

Ketiga, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola lembaga zakat harus terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Tata kelola yang baik (good governance) mencakup sistem pelaporan yang transparan, audit yang independen, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana zakat. Tingginya tingkat kepercayaan publik akan mendorong peningkatan penghimpunan dana sekaligus memperkuat legitimasi institusi zakat sebagai bagian dari sistem kesejahteraan sosial nasional --World Bank. (2017). Monitoring and Evaluation Frameworks for Social Protection Programs. Washington, DC: World Bank, hlm. 31–38.

Keempat, orientasi pendayagunaan zakat perlu semakin diarahkan pada model “zakat produktif” yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi. Pendekatan ini tidak hanya memberikan bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas ekonomi melalui penyediaan akses permodalan, pendampingan usaha, pengembangan kewirausahaan, serta penguatan keterampilan produktif.

Dengan pendekatan tersebut, mustahik tidak sekadar menjadi penerima manfaat, melainkan didorong untuk membangun kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperoleh kesempatan melakukan mobilitas sosial hingga pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki. Dalam perspektif ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi pendapatan, tetapi juga menjadi mekanisme pemberdayaan ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan (Muhammad Yunus, 2007, hlm. 43–56; Bank Indonesia, 2022, hlm. 203–214).

Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Muhammad Yunus (2007) dalam Creating a World Without Poverty. New York: PublicAffairs, yang menegaskan bahwa kemiskinan bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya kemampuan individu, melainkan oleh terbatasnya akses terhadap sumber daya ekonomi, terutama modal, pendidikan, dan peluang usaha. Oleh karena itu, strategi pengentasan kemiskinan harus diarahkan pada pemberian kesempatan kepada kelompok miskin untuk mengembangkan kapasitas produktifnya melalui pembiayaan yang disertai pendampingan dan penguatan kelembagaan.

Dalam kerangka tersebut, zakat produktif memiliki relevansi yang sangat kuat karena tidak berhenti pada pemberian bantuan sosial yang bersifat konsumtif, tetapi diarahkan untuk membangun kapasitas ekonomi mustahik melalui penguatan keterampilan, pengembangan usaha produktif, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

Pendekatan ini memungkinkan mustahik memperoleh penghasilan secara mandiri, memperluas kesempatan kerja, dan secara bertahap keluar dari lingkaran kemiskinan. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana zakat mampu mendorong transformasi ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya mobilitas sosial-ekonomi, di mana mustahik berkembang menjadi individu yang mandiri, produktif, dan pada akhirnya berpotensi bertransformasi menjadi muzakki (Yunus, 2007, hlm. 69–82).

Transformasi hubungan negara dan lembaga pengelola zakat di Indonesia menunjukkan pergeseran menuju kemitraan kelembagaan yang semakin terintegrasi dalam sistem kesejahteraan nasional. Melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan kelembagaan, zakat diposisikan sebagai instrumen komplementer yang mendukung pelaksanaan amanat Pasal 34 UUD 1945. Optimalisasi pengelolaan zakat melalui profesionalisme, transparansi, digitalisasi, serta integrasi dengan program perlindungan sosial memperkuat efektivitas pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan perwujudan keadilan sosial yang inklusif, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian Kehutanan Menggagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke Oman Melalui Bandara Soekarno-Hatta
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Stasiun JIS Resmi Beroperasi Hingga Gempa Dahsyat Guncang Venezuela
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Daftar 15 Tim yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Korea Selatan dan Uzbekistan Angkat Koper
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Lirik dan Makna Lagu Joyride - CORTIS, Lengkap dengan Terjemahan
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Korea Selatan dan Jepang Tegaskan Komitmen Denuklirisasi Semenanjung Korea
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.