Influencer Keuangan Kini Diatur OJK, Pelanggaran Bisa Kena Rp15 Miliar

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. 

Penyampai Informasi (financial influencer) adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Lahirnya POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.

Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa dalam melakukan kegiatan pemasaran, influencer wajib bekerja sama dengan PUJK. Dalam kerja sama ini, PUJK wajib memastikan pencantuman nama/identitas dan keterkaitan influencer dengan PUJK.

Baca Juga : Resmi! OJK Kini Punya Kuasa Take Down Konten Financial Influencer

PUJK juga wajib memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh influencer terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati antara kedua pihak. PUJK juga wajib memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari OJK.

Selain itu, PUJK juga wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan kepada masyarakat. 

Kemudian, PUJK juga wajib memastikan influencer tidak menyalahgunakan data dan/atau informasi konsumen dan masyarakat dan mematuhi ketentuan perlindungan data dan/atau Informasi.

Bila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar oleh PUJK, salah satu sanksi yang dikenakan OJK adalah sanksi administratif berupa denda.

"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)," tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat tambah 30 ribu siswa baru pada tahun ajaran 2026
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Jaecoo Klaim Sudah Kirim 20.000 Unit J5 EV
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Said Didu: Prabowo Cuma Presiden 2 Tahun, Sisanya Milik Gibran?
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka dalam Aksi Demo di Grahadi
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AS Ancam Serang Infrastruktur Militer Iran jika Selat Hormuz Kembali Diganggu
• 29 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.