Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh serta menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga bertugas mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Baca juga: Bareskrim: Sindikat judi daring di Hayam Wuruk berkedok perusahaan teknologi
Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.
Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Selain itu, penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.
Baca juga: Bareskrim telusuri aliran dana Rp13,9 triliun kasus judol Hayam Wuruk
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan itu, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut.
Baca juga: Bareskrim tahan tersangka FH dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga bertugas mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Baca juga: Bareskrim: Sindikat judi daring di Hayam Wuruk berkedok perusahaan teknologi
Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Eko.
Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Selain itu, penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.
Baca juga: Bareskrim telusuri aliran dana Rp13,9 triliun kasus judol Hayam Wuruk
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan itu, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut.
Baca juga: Bareskrim tahan tersangka FH dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia





