JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 325 kilogram sabu yang dikemas dalam 325 bungkus teh dengan nilai mencapai Rp585 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas jaringan narkotika internasional yang akan menyelundupkan sabu dari Thailand melalui wilayah Aceh.
"Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi BK 1975 ACH keluar dari arah Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, yang diduga membawa narkotika. Selanjutnya tim melakukan penghadangan," kata Eko, Minggu (28/6/2026).
"Tim mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti. Hasil penghitungan dan tes awal terhadap sampel menunjukkan 325 bungkus kemasan teh China tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujarnya.




