TANGERANG, KOMPAS.com - Dugaan praktik "kawin pesanan" lintas negara yang melibatkan perempuan Indonesia dengan warga negara (WN) China terungkap usai kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap pemohon paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, pada 4 Juni 2026, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru.
"FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia," ujar Galih dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Kawin Pesanan ke Tiongkok, 3 WN Asing Dideportasi
Namun, saat dilakukan wawancara secara mendalam, FNR justru akan berangkat ke China untuk menikah dengan seorang pria melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Keterangan itu kemudian menjadi rujukan bagi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengidentifikasi seorang WN Tiongkok berinisial CS yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan," kata dia.
Lalu, pada 12 Juni 2026, CS ditangkap petugas Imigrasi Soekarno Hatta di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia.
Lima hari kemudian, 17 Juni 2026, pihak Imigrasi Soekarno Hatta kembali melakukan pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua WN China lainnya, yakni FG dan CX.
"Di lokasi yang sama, ditemukan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban," jelas dia.
Pada penyelidikan tersebut, tiga tersangka itu mengaku kepada petugas Imigrasi Soekarno Hatta bahwa ada transaksi dalam praktik tersebut.
Baca juga: Perempuan Indonesia Korban Kawin Pesanan, Diimingi Hidup Sejahtera di Tiongkok
Setiap calon suami di China disebut membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau sekitar Rp 150 juta kepada jaringan pelaku.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp 50 juta diberikan kepada keluarga perempuan sebagai mahar.
"Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan," kata dia.
Atas tindakan itu, ketiga WN China tersebut dideportasi ke Guangzhou, China, Jumat (26/6/2026).
Selain dikenai deportasi, mereka juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian serta dapat merugikan masyarakat," ucap Galih.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara tersebut secara menyeluruh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




