Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan seluruh pedagang atau seller di marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, dan lainnya memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai bagian dari penguatan legalitas usaha dalam ekosistem perdagangan digital. Berikut cara mengurus NIB.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Peraturan Menteri UMKM tentang Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan pengenaan pajak sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
“NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah nanti kena [pajak],” ujar Budi saat ditemui di Pak Gembus Spot (+) Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan setiap kegiatan usaha, baik yang dijalankan perseorangan maupun badan hukum, wajib mengantongi NIB sebagai bentuk legalitas. Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM maupun penjual di marketplace akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Selain mempermudah akses pembiayaan, kepemilikan NIB juga dapat meningkatkan kredibilitas penjual di mata konsumen. Menurutnya, kepercayaan merupakan faktor penting dalam perdagangan elektronik.
Baca Juga
- Kemendag Respons Keluhan Seller E-commerce soal Pengurusan NIB
- Mendag Tegaskan NIB Seller Marketplace Bukan untuk Pajak
- Tenggat Singkat Seller Shopee-TikTok Shop Cs Urus NIB
Namun, pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut. Dalam hal ini, penjual baru diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah beroperasi memiliki waktu penyesuaian selama 18 bulan.
“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dia memastikan Kemendag siap memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam mengurus NIB agar kebijakan tersebut tidak menjadi hambatan bagi pengembangan usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga sebelumnya menegaskan kewajiban NIB bagi pelaku usaha bukan merupakan instrumen untuk pemungutan pajak.
Maman menjelaskan NIB hanya berfungsi sebagai identitas usaha yang justru membuka akses terhadap berbagai fasilitas dan insentif pemerintah.
“Saya jelaskan, mengurus NIB bukan berarti harus wajib bayar pajak, enggak ada hubungannya itu. Jadi saya ini banyak ditanya, ‘waduh Pak Maman ini orang didorong ke Sapa UMKM, lalu wajib mengurus NIB, tujuannya untuk mungut pajak’. Enggak ada hubungannya. Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak,” ucap Maman dalam acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Dia menjelaskan NIB berfungsi layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi pelaku usaha. Melalui kepemilikan NIB, pengusaha memiliki identitas resmi yang memudahkan mereka memperoleh berbagai fasilitas serta insentif yang disediakan pemerintah bagi UMKM.
Nantinya, marketplace diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri melalui platform mereka.
Cara membuat NIBBagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, proses pengurusannya dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tidak dipungut biaya.
Berikut tahapan pembuatan NIB melalui OSS:- Akses aplikasi OSS dan login menggunakan akun UMK yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu Kelola NIB, lalu klik Tambah Bidang Usaha.
- Isi data KBLI, meliputi jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, dan pilih Bidang Usaha yang Sesuai dengan KBLI. Setelah selesai, klik Lanjut.
- Lengkapi formulir Validasi Risiko dengan mengisi luas lahan, satuan, dan modal usaha, lalu klik Validasi Risiko.
- Isi data Perizinan Usaha dan klik Lanjut.
- Masukkan informasi Lokasi Usaha sesuai kondisi sebenarnya, termasuk alamat lengkap, kemudian klik Lanjut.
- Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, isi data produk/jasa, lalu klik Simpan.
- Setelah data produk tersimpan, klik Kembali, kemudian pilih Simpan untuk menyimpan seluruh data usaha.
- Buka menu Pengurusan NIB, pilih usaha yang telah didaftarkan, lalu klik Kelola.
- Pilih Proses Penerbitan NIB dan klik Terbitkan.
- Klik tanda centang Pernyataan Mandiri sebagai tanda persetujuan, lalu klik Simpan.
- NIB akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh atau dicetak melalui sistem OSS.





