Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyebut bahwa sebagian besar pokok-pokok revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya alias outsourcing telah disetujui, meskipun masih menyisakan sejumlah perdebatan.
Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa buruh menginginkan pekerjaan alih daya hanya dibatasi pada empat sektor penunjang, yakni katering, keamanan (security), pengemudi (driver), dan kebersihan (cleaning service).
Namun, terdapat pihak yang disebutnya tetap menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan kelistrikan tetap masuk dalam daftar tersebut. Hal ini lantaran praktik ini banyak berlangsung di perusahaan pelat merah alias BUMN.
Oleh karena itu, dia menawarkan jalan tengah agar perusahaan milik negara dapat tetap menggunakan pekerja alih daya dengan membentuk anak perusahaan khusus, bukan lagi mengambil tenaga kerja dari pihak ketiga seperti koperasi atau yayasan.
“Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Dengan demikian, pekerja alih daya tersebut akan memiliki hubungan kerja dengan anak perusahaan BUMN terkait. Standar upah dan kesejahteraan lainnya dituntut sama dengan perusahaan induk.
Baca Juga
- Pengetatan Pengawasan Outsourcing Dinilai Lebih Urgen Ketimbang Aturan Baru
- Revisi Aturan Outsourcing, Menaker: Tunggu Saja
- Said Iqbal Sebut Prabowo Ingin Aturan Outsourcing Direvisi, Mengapa?
Sementara itu, untuk perusahaan pertambangan hingga perminyakan swasta, dia mengatakan bahwa penggunaan pekerja outsourcing bakal dibatasi total.
Iqbal berargumen bahwa kelonggaran bagi BUMN diberikan lantaran sebaran perusahaan berada di seluruh Indonesia, sementara perusahaan swasta umumnya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
“Nah, itu yang kita sedang putuskan. Mudah-mudahan awal Juli atau paling lama pertengahan Juli 2026, perusahaan akan dikasih waktu 6 bulan untuk menyesuaikan aturan ini,” tuturnya.
Iqbal lantas menjelaskan bahwa dirinya telah berjumpa dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, hingga Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pekerja Kemnaker Indah Anggoro Putri terkait implementasi aturan ini.





