Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha mengusulkan agar ada masa transisi yang memadai sebelum menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, Izzudin menilai masa transisi diperlukan karena sebagian pelaku UMKM yang berjualan di marketplace masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan keuangan yang memadai.
"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," katanya.
Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar mulai Juli 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar
Baca juga: DJP siap terapkan pajak "marketplace", tunggu arahan Purbaya
Izzudin menjelaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada marketplace sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi serta pendampingan kepada para pelaku UMKM agar siap memenuhi ketentuan baru tersebut.
Menurut dia, apabila kebijakan diterapkan mulai Juli tanpa masa transisi yang cukup, terdapat risiko sebagian pelaku UMKM memilih keluar dari ekosistem marketplace.
Akibatnya, lanjut dia, mereka hanya akan mengandalkan penjualan melalui media sosial maupun toko fisik sehingga peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha menjadi lebih terbatas.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarpelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan hanya mereka yang telah memiliki administrasi usaha dan pencatatan keuangan yang lebih baik.
"Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha," ujarnya.
Ia menilai pemerintah bersama marketplace perlu memperkuat edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM siap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menghambat proses digitalisasi usaha.
Baca juga: Purbaya belum berencana terapkan pajak marketplace
Baca juga: Purbaya tunda pemungutan PPh 22 oleh "marketplace" demi jaga daya beli
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, Izzudin menilai masa transisi diperlukan karena sebagian pelaku UMKM yang berjualan di marketplace masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan keuangan yang memadai.
"Dibuat masa transisi yang lebih memadai sehingga ketika penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM di marketplace tersebut sudah memiliki NPWP dan kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang rapi," katanya.
Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace atau lokapasar mulai Juli 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar
Baca juga: DJP siap terapkan pajak "marketplace", tunggu arahan Purbaya
Izzudin menjelaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada marketplace sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan terintegrasi.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara marketplace perlu memberikan edukasi serta pendampingan kepada para pelaku UMKM agar siap memenuhi ketentuan baru tersebut.
Menurut dia, apabila kebijakan diterapkan mulai Juli tanpa masa transisi yang cukup, terdapat risiko sebagian pelaku UMKM memilih keluar dari ekosistem marketplace.
Akibatnya, lanjut dia, mereka hanya akan mengandalkan penjualan melalui media sosial maupun toko fisik sehingga peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha menjadi lebih terbatas.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarpelaku UMKM. Penjual yang mampu bertahan di marketplace diperkirakan hanya mereka yang telah memiliki administrasi usaha dan pencatatan keuangan yang lebih baik.
"Kemampuannya masih sangat terbatas, yang dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum memiliki pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha," ujarnya.
Ia menilai pemerintah bersama marketplace perlu memperkuat edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM siap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menghambat proses digitalisasi usaha.
Baca juga: Purbaya belum berencana terapkan pajak marketplace
Baca juga: Purbaya tunda pemungutan PPh 22 oleh "marketplace" demi jaga daya beli





