Komisi III DPR: Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Chromebook!

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Komisi III DPR: Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Chromebook!Nasional | okezone | Minggu, 28 Juni 2026 - 16:13Dengarkan Berita

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyebut, Kejaksaan Agung telah menunjukkan lompatan besar dalam pembuktian hukum pidana modern di Indonesia dalam kasus korupsi chromebook. Jaksa mengintegrasikan instrumen bukti elektronik secara cermat untuk memperkuat konstruksi hukum dakwaan.

"Saya membaca materi dakwaan dan tuntutannya. Alat bukti elektroniknya, seperti rekaman transaksional, chat WhatsApp, hingga email, dikumpulkan dengan sangat lengkap dan dimasukkan langsung ke materi tuntutan untuk mengunci fakta data dan angka,” ujar Hinca, Minggu (28/6/2026).

“Cara jaksa menyusun tuntutan ini sangat inline (sejalan) untuk membongkar kejahatan kerah putih (white collar crime). Sangat sulit dipatahkan oleh pihak pembela," lanjut Hinca.

Hinca meluruskan opini publik yang berkembang di media sosial terkait adanya motif politik atau kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung murni penegakan hukum substantif.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari

Dia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus mantan menteri lainnya, seperti Tom Lembong, yang dinilainya berbeda jauh bak "langit dan bumi". 

Di sisi lain, tuntutan pidana 18 tahun penjara, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,9 triliun, dinilai merupakan kalkulasi nyata jaksa atas kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa di persidangan. 

 

Komisi III DPR RI melihat Kejaksaan Agung bekerja secara teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh kebisingan perdebatan opini di luar ruang pengadilan. 

Hinca menyebut bahwa jika kasus ini berkekuatan hukum tetap, perkara ini akan tercatat sebagai the best and the new white collar crime di Indonesia. Ini karena mampu mengurai kejahatan kerah putih tingkat tinggi yang melibatkan raksasa teknologi dunia. 

“Kita berharap agar solidnya pembuktian digital yang telah dibangun oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi dasar pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang adil demi masa depan hukum dan pendidikan di Indonesia,”pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chelsea Incar Granit Xhaka, Xabi Alonso Minta Tambahan Pengalaman di Lini Tengah
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo: Kampus Punya Kebebasan Akademis, Bukan Kebebasan Lain-Lain
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Benarkan Militer AS Serang Sejumlah Target di Iran
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Penyaluran dan Perkuat Distribusi BBM di Sejumlah Wilayah
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
SBY Apresiasi Tim Bola Voli RI Masuk Final AVC Cup 2026
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.