Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan total nilai hampir Rp 1 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga perekonomian nasional.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Salah satu kasus yang diungkap ialah penyelundupan ponsel bekas jenis iPhone dan Android beserta sparepart dari China. Polisi menduga praktik itu dilakukan oleh PT TSL yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit Android berbagai merek, serta 18.574 sparepart ponsel berupa baterai, charger, kabel, dan komponen lainnya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSL, dan MT selaku Direktur PT TSL.
Impor Ilegal Bahan PanganSelain itu, Satgas juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus importasi ilegal bahan pangan. Dari lokasi itu, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton.
Komoditas tersebut diketahui berasal dari China, India, dan Belanda, serta diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun,” ujar Ade.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga membongkar kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam perkara itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB. Sebanyak 846 bal pakaian bekas asal Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar turut disita.
“Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar,” tutur Ade.
Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Sejumlah aset disita, termasuk tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, serta aset lain dengan total nilai sekitar Rp 22 miliar.
Ade menjelaskan, sasaran operasi Satgas mencakup seluruh tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Termasuk di dalamnya penyelundupan hasil sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup, baik melalui maupun di luar kawasan pabean.
Dari hasil pengungkapan yang ada, polisi menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku. Mulai dari penyamaran dokumen perizinan melalui underinvoicing, under-accounting, hingga misdeclare.
Adapun Satgas ini dibentuk atas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk satuan tugas tersebut untuk memperkuat reformasi hukum, memberantas kejahatan ekonomi, dan menindak praktik penyelundupan.





