Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah, Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan cabuli santriwati. Kini, Kementerian Agama (Kemenag) tutup ponpes Al Jaelani sejak Februari 2026. Bahkan, Kemenag sebut Ponpes itu tidak memiliki izin operasional.
Untuk diketehui, Abah Khan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga merupakan keponakannya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah Moch Fatkhuronji jelaskan, Ponpes Al Jaelani tidak pernah mengantongi izin sebagai pondok pesantren.
"Ponpes Al-Jaelani tidak memiliki izin," jelas Fatkhuronji kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Bahkan kata dia, Ponpes tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Februari 2026.
"(Ponpes) sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan," ucapnya.
Selain itu, ia jelaskan, seluruh santri yang sebelumnya belajar di Ponpes Al Jaelani telah dipulangkan kepada keluarganya.
Sementara santri yang masih berstatus pelajar telah dipindahkan ke sekolah lain.
Menurutnya, jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 15 orang. Ia juga menyebut kegiatan belajar mengajar hanya ditangani oleh tersangka seorang diri.
"Seluruh santri sudah dipulangkan dan yang sekolah sudah dipindah. Jumlahnya hanya sekitar 15 santri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan Achmad Fauzi alias Abah Khan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga merupakan keponakannya.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan berulang kali dengan modus meminta korban memijatnya.
Korban juga disebut diancam tidak akan mendapat berkah apabila menolak permintaan pelaku. (aag)




