JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mendesak DPR dan Pemerintah agar segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, jika tidak segera direvisi maka dapat berdampak terhadap legalitas Pemilu mendatang.
"Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya" kata Hadar dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Hadar mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka konstitusionalitas pemilu mendatang menjadi pertanyaan besar.
Baca juga: Pakar Sebut UU Pemilu Sudah Compang-camping karena Putusan MK, Revisi Dinilai Mendesak
"Contoh yang kecil saja ya, sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang misalnya, itu akan berpotensi terjadi pengulangan-pengulangan, dan bisa dibayangkan itu kalau demikian besar, demikian area yang menjadi perdebatan ramai kemudian harus diulang, itu akan menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira itu akan sangat berbahaya untuk kondisi kita," ujarnya.
Tiga Alasan Revisi UU Pemilu Perlu Segera Dibahas
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjabarkan tiga alasan RUU Pemilu perlu segera dibahas.
Pertama, perintah putusan MK yang menghendaki penataan sejumlah pasal yang harus menyesuaikan dengan amar putusan MK.
"Ada 22 putusan MK yang sudah membatalkan norma di dalam UU Pemilu yang perlu diselaraskan pembentuk undang-undang," kata Titi.
Baca juga: Anggota DPR: 2029 Masih Lama, Kami Fokus Tampung Masukan RUU Pemilu
Kedua, adanya kebutuhan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan 2024 yang memerlukan penyelarasan dengan norma-norma baru di dalam UU Pemilu.
Ketiga, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk merespons kebutuhan kontemporer dan dinamika perkembangan teknologi di isu kepemiluan saat ini.
"Misalnya soal penggunaan teknologi, merespons penggunaan AI di pemilu, lalu terkait upaya inovasi yang itu memang landasan hukumnya harus ada di dalam UU Pemilu," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang