Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas, Pakar Ingatkan Legalitas Pemilu 2029 Bisa Dipersoalkan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay mendesak DPR dan Pemerintah agar segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, jika tidak segera direvisi maka dapat berdampak terhadap legalitas Pemilu mendatang.

"Itu berpotensi untuk menjadikan pemilu kita ke depan itu punya persoalan legalitasnya" kata Hadar dalam diskusi bertajuk "Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi" di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Hadar mengatakan, jika pelaksanaan Pemilu 2029 tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka konstitusionalitas pemilu mendatang menjadi pertanyaan besar.

Baca juga: Pakar Sebut UU Pemilu Sudah Compang-camping karena Putusan MK, Revisi Dinilai Mendesak

"Contoh yang kecil saja ya, sesuatu yang tidak legal kemudian harus diulang misalnya, itu akan berpotensi terjadi pengulangan-pengulangan, dan bisa dibayangkan itu kalau demikian besar, demikian area yang menjadi perdebatan ramai kemudian harus diulang, itu akan menciptakan ketidakstabilan politik dan saya kira itu akan sangat berbahaya untuk kondisi kita," ujarnya.

Tiga Alasan Revisi UU Pemilu Perlu Segera Dibahas

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjabarkan tiga alasan RUU Pemilu perlu segera dibahas.

Pertama, perintah putusan MK yang menghendaki penataan sejumlah pasal yang harus menyesuaikan dengan amar putusan MK. 

"Ada 22 putusan MK yang sudah membatalkan norma di dalam UU Pemilu yang perlu diselaraskan pembentuk undang-undang," kata Titi.

Baca juga: Anggota DPR: 2029 Masih Lama, Kami Fokus Tampung Masukan RUU Pemilu

Kedua, adanya kebutuhan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan 2024 yang memerlukan penyelarasan dengan norma-norma baru di dalam UU Pemilu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ketiga, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk merespons kebutuhan kontemporer dan dinamika perkembangan teknologi di isu kepemiluan saat ini.

 "Misalnya soal penggunaan teknologi, merespons penggunaan AI di pemilu, lalu terkait upaya inovasi yang itu memang landasan hukumnya harus ada di dalam UU Pemilu," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Susunan Pemain dan H2H
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
SpaceX dan Charter Bahas Kemitraan untuk Layanan Telepon Seluler di Amerika Serikat
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega di Moto3 Belanda 2026: Harapan Indonesia di Assen
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Janji Tambah Beasiswa Doktor untuk Dosen
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailan-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.