JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 situs yang diduga melanggar hak cipta setelah memverifikasi laporan dari Motion Picture Association (MPA).
Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam rapat verifikasi yang digelar Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA, pada Jumat 26 Juni 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi mengatakan, tim memeriksa 124 tautan yang dilaporkan. Hasilnya, sebanyak 116 situs masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin, sedangkan delapan situs lainnya tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.
"Tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran," ujar Rifadi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Dalam proses verifikasi, tim juga menemukan sejumlah situs yang telah masuk dalam basis data Trust Positif, namun masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP). Komdigi menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses sinkronisasi basis data di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.




