Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia melalui jalur perairan Aceh.
Dalam operasi yang digelar pada 23 Juni 2026, petugas menangkap dua tersangka berinisial JF dan Z di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh. Di mana saat itu petugas kepolisian mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari kawasan Pantai Blang Mangat. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Advertisement
Dari hasil penggeledahan mobil, ditemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan teh China. Hasil uji awal menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Adapun, JF diduga berperan sebagai tekong kapal yang membawa sabu, sedangkan Z bertugas mengoordinasikan pengangkutan narkotika tersebut di darat.
Kepada penyidik, Z mengaku direkrut seseorang bernama MJ untuk membantu membawa sabu dari laut ke daratan. Ia juga dibekali telepon seluler khusus sebagai sarana komunikasi selama menjalankan tugas.
Menurut pengakuannya, pada 23 Juni 2026 dirinya bersama UA alias M diperintahkan mengambil Honda HR-V di area parkir Rumah Sakit Cut Mutia.
Mobil tersebut kemudian dibawa ke Kuala Meuraksa untuk mengangkut sabu sebelum rencananya dikembalikan ke lokasi semula dengan meninggalkan kunci di ban kendaraan.
"Untuk pekerjaan ini Z dijanjikan Rp 30 juta setiap karung atau sekitar Rp 390 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (28/6/2026).
Sementara itu, J mengaku lebih dulu ditawari MJ untuk menjemput sabu di sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia–Thailand.
Hasil pemeriksaan, J berangkat menggunakan kapal Oskadon dari kawasan Bireuen pada 22 Juni 2026 setelah menyiapkan logistik. Keesokan harinya kapal tiba di titik yang telah ditentukan dan melakukan pemindahan muatan dengan metode ship to ship.
J mengaku sabu diterima dari kapal besi berwarna cokelat tanpa bendera yang diawaki empat orang yang disebutnya bukan warga negara Indonesia. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
Setelah kembali ke perairan Kuala Meuraksa pada sore hari, sabu dipindahkan dari kapal ke Honda HR-V. Tidak lama kemudian kendaraan tersebut disergap tim gabungan sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.




