JAKARTA, DISWAY.ID – International Labour Organization (ILO) baru saja mensahkan Konvensi ILO 193 yang memperkuat pekerja di bidang platform digital mendapat perlindungan kuat.
Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status kerja dan jaminan perlindungan ketenagakerjaan akhirnya mulai menemukan titik terang.
BACA JUGA:Momen Dirut Pertamina Ditelepon soal Rencana PHK 55 Ribu Buruh Gas Industri: Siap, Pak Dasco!
Dalam sidang Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 atau International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) resmi mengesahkan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak di Ekonomi Platform.
Konvensi tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online, pengemudi taksi daring, kurir, hingga pembuat konten yang selama ini bekerja melalui berbagai platform digital.
Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Mochammad Aris, yang turut mengikuti konferensi internasional tersebut mengungkapkan bahwa lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tidak terlepas dari usulan sejumlah negara, yakni Indonesia, Spanyol, Prancis, dan Brasil.
Menurutnya, pengesahan konvensi tersebut menjadi momen bersejarah karena berhasil memperoleh dukungan mayoritas mutlak dalam proses pemungutan suara, meskipun masih terdapat beberapa negara yang menyatakan penolakan.
“Delegasi Indonesia sangat berkepentingan atas usulan tersebut. Ada 4 juta orang yang menggantungkan hidup sebagai pekerja platform murni, sementara 20 juta orang atau seperlima tenaga kerja nasional mendapatkan penghasilan melalui platform digital,” ujar Mochammad Aris dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.
BACA JUGA:Diterpa Badai PHK, Kemnaker Dorong Pemanfaatan Program JKP, Langsung Dapat Pekerjaan Lagi?
Ia menjelaskan, konvensi ini dirancang untuk memastikan pekerja platform digital memperoleh hak-hak dasar ketenagakerjaan yang selama ini kerap menjadi perdebatan, terutama terkait status hubungan kerja dan perlindungan sosial.
Dalam substansinya, Konvensi ILO Nomor 193 mengatur sejumlah aspek penting. Salah satunya mengenai kepastian status kerja yang mewajibkan setiap negara menyusun regulasi guna mencegah penyalahgunaan klasifikasi pekerja.
Ketentuan ini bertujuan memastikan para pekerja platform memperoleh hak-hak dasar seperti upah yang layak dan akses terhadap jaminan sosial.
Selain itu, konvensi juga menegaskan kewajiban penyedia platform untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja yang menjalankan tugas di lapangan.
BACA JUGA:Makan Korban Lagi, Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil: Total Sudah 5 Orang
Perlindungan lainnya menyasar penggunaan teknologi dan sistem algoritma yang selama ini menjadi dasar pengelolaan akun pekerja platform. Melalui aturan tersebut, pekerja mendapatkan jaminan transparansi algoritma sehingga terhindar dari pemutusan hubungan kerja maupun penangguhan akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
- 1
- 2
- »





