Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno memastikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat tidak akan lagi menerapkan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai mulai Agustus 2026.
Dia menuturkan, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenahi tata kelola sampah, sekaligus mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Advertisement
Rano berujar, perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut menjadi salah satu pekerjaan besar yang tengah dipersiapkan Pemprov DKI.
"Yang paling berat yaitu kita (Pemprov DKI) melakukan kesadaran atau sosialisasi tentang memilah sampah dari pusat atau dari rumah. Tapi ini harus kita lakukan karena Agustus ini yang namanya Bantargebang ini sudah tidak boleh lagi open dumping. Semua yang kita kirim semua sudah residunya saja," kata Rano di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Rano mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi program Jakarta Pilah Sampah di seluruh wilayah. Edukasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga langsung kepada masyarakat di tingkat wilayah.
"Tentu kita melakukan sosialisasi, tapi sebetulnya bukan di sini sosialisasi. Di setiap wilayah sudah kita lakukan. Bahkan juga TPST-TPST juga kita siapkan," ujarnya.




