JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, menyoroti wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.
Titi mengungkapkan, wacana tersebut disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui sebuah artikel opini di media massa. Dalam tulisannya, Benny menyinggung adanya potensi upaya membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya melalui aturan yang mengharuskan pasangan capres-cawapres diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan aturan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga:Fenomena Krisis Merayap dan Kelas Menengah IndonesiaPadahal, lanjut Titi, putusan MK telah membuka ruang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres, baik secara mandiri maupun berkoalisi, tanpa harus memenuhi ambang batas perolehan kursi atau suara di DPR.
"Kalau itu sampai benar terjadi, kalau yang ngomong mungkin saya bisa bilang itu sekadar rumor. Tapi kalau yang membicarakan adalah anggota DPR dan ditulis di media massa konvensional, maka ini menjadi warning keras terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029," ujarnya.
Menurut Titi, apabila gagasan tersebut benar-benar diwujudkan dalam revisi aturan pemilu, hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. Membangkangi putusan MK yang sudah terang-benderang sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional, sama dengan membangkangi konstitusi itu sendiri, sebab putusan MK final dan mengikat," tegasnya.
Titi mengingatkan, apabila wacana tersebut benar-benar diakomodasi dalam regulasi, maka legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2029 berpotensi dipertanyakan.
Baca Juga:Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO"Jadi kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah menghapus ketentuan presidential threshold sehingga seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara mandiri maupun melalui koalisi.
#nasional




