JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, menyoroti wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.
Titi mengungkapkan, wacana tersebut disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui sebuah artikel opini di media massa. Dalam tulisannya, Benny menyinggung adanya potensi upaya membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya melalui aturan yang mengharuskan pasangan capres-cawapres diusung minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan aturan bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).
"Kalau itu sampai benar terjadi, kalau yang ngomong mungkin saya bisa bilang itu sekadar rumor. Tapi kalau yang membicarakan adalah anggota DPR dan ditulis di media massa konvensional, maka ini menjadi warning keras terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029," ujarnya.




